|
Pidato Ketua Majelis Rakyat Papua Pada Hari Ulang Tahun Ke 4 31 Oktober 2009 |
|
|
|
|
Ditulis oleh
|
|
Sabtu, 14 November 2009 10:45 |
|
Para pembaca yang kami hormati, tanggal 31 oktober 2009 merupakan HUT MRP yang ke 4, sejak pelantikan MRP oleh Mendagri pada tanggal 25 Oktober 2005 di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua. MRP seabagai roh utama Undang-undang no. 21 tahun 2001 atau UU Otsus Papua telah lahir pada tanggal 31 Oktober tahun 2005, namun belum dilengkapi dengan perlengkapan yang dibutuhkan untuk ia kuat dan mampu berjalan. Artinya sejak pelantikan MRP sejak tahun pertama sampai tahun ke 4 ini pemerintah belum mengatur dalam bentuk perdasus tugas dan wewenang MRP sebagai representasi kultural bagi orang asli Papua. Selama empat tahun ini MRP berjalan ibarat diterjunkan dihutan rimba belantara tanpa kompas penunjuk arah, yakni memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua. Karena itu, pada HUT Keempat ini saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua komponen bangsa di atas tanah Papua bila MRP melaksanakan tugas-tugas yang tidak sesuai dengan tupoksi MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua. Walaupun MRP masih berjalan dihutan rimba belantara sampai pada tahun keempat ini dan masih mencari arah dan tujuannya, namun MRP berhenti disuatu titik dihutan rimba belantara itu dan merefleksikan apa yang sebenarnya menjadi amanat dasar dari UU UU Otsus tersebut. Dari hasil refleksi itu MRP sampai pada kesimpulan bahwa sebagai lembaga representasi kultural bagi orang asli Papua perlu menetapkan sejumlah keputusan kultural untuk menolong orang asli Papua dalam melaksanakan UU Otonomi khusus. Oleh karena itu, MRP pada akhir tahun keempat ini telah menetapkan tiga keputusan kultural, yakni : Keputusan Kultural No. I/KK-MRP/2009 Tentang Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua, Keputusan Kultural No. II/KK-MRP/2009 Tentang Kesatuan Kultural Orang Asli Papua, Keputusan Kultural No. III/KK-MRP/2009 Tentang Kebijakan Khusus Dalam Rangka Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua. HUT ke- 4 ini kita pakai untuk sosialisasi keputusan kultural ini kepada seluruh rakyat di tanah di Papua, baik provinsi Papua maupun Papua Barat. HUT MRP tahun 2009 diselenggarakan di 2 (dua) tempat yakni di Jayapura (Provinsi Papua) dan di Manokwari (Provinsi Papua Barat). Semoga rakyat Papua menerima keputusan kultural ini untuk menuntut hak-hak dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus di tanah Papua, baik Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat. Akhirnya saya ucapkan Dirgahayu MRP yang ke 4, semoga Tuhan memberkati semua usaha MRP untuk menolong orang asli Papua di tanah warisan leluhurnya, Tanah Papua. Ketua MRP Drs. Agus A. Alua, M.Th. |
|
DALAM RANGKA HUT MRP KE-IV MRP MENGADAKAN OPEN HOUSE CUSTOMARY |
|
|
|
|
Ditulis oleh
|
|
Selasa, 27 Oktober 2009 18:24 |
|
Dalam rangka HUT Majelis Rakyat Papua (MRP) yang ke –IV (29-30 Oktober 2009) Panitia mengadakan Open House Customary / Pameran Budaya Papua. Peserta pameran dihadiri oleh masyarakat Papua dari Kabupaten / Kota se- Papua yang berdomisili di Kota Jayapura. Peserta akan memamerkan hasil karya asli budaya Papua dari daerah masing-masing. Kegiatan ini di laksanakan di halaman kantor MRP Papua Jl. Abepura Kotaraja dan merupakan pameran yang baru pertama kali di selenggarakan oleh Panitia HUT MRP dan di buka untuk umum. Di perkirakan banyak wisatawan mancanegara yang bakal hadir dalam pameran tersebut. Acara peringatan HUT MRP Ke- IV akan di adakan pada hari sabtu tanggal 31 Oktober 2009 Jam 09.00 waktu Papua. Sudah banyak undangan yang telah disebarkan untuk menghadiri acara puncak tersebut antara lain ditujukan kepada Pejabat Sipil / TNI POLRI, Tokoh Adat, Agama, Perempuan, Pemuda, LSM, Pengusaha dan lain-lain. Inti dalam acara puncak tersebut adalah setelah pidato Ketua MRP ada Penyebarluasan Keputusan Kultural MRP. Salah satu dari Keputusan Kultural MRP adalah mengenai syarat calon kepala daerah kabupaten kota yakni harus Orang Asli Papua baik Calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah dua-duanya harus Orang Asli Papua yang mana hal tersebut sesuai dengan semangat Undang-undang Otonomi Khusus Papua tahun 2001. Penyebarluasan keputusan kultural MRP ini di maksudkan karena selama ini UU Otsus Papua terkesan diimplementasikan secara parsial, sehingga dengan adanya keputusan-keputusan MRP yang akan diberlakukan di semua Kabupaten / Kota di Papua diharapkan dapat memproteksi hak-hak dasar hidup Orang Asli Papua minimal akan dilaksanakan secara holistik, benar dan konsekuen.
|
|
Majelis Rakyat Papua Tolak RUU Pornografi |
|
|
|
|
Ditulis oleh
|
|
Selasa, 28 Oktober 2008 07:00 |
|
Jayapura - Majelis Rakyat Papua menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi. RUU tersebut dinilai tidak menghargai keberagaman budaya masyarakat Papua. Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua Hana Hikoyabi mengatakan, rencana pengesahan RUU Pornografi membunuh semangat pluralisme yang sudah sejak lama dianut masyarakat Indonesia. "Sikap kami perempuan Papua sudah jelas menolak." Dia menilai aturan tersebut hanya mendepankan sisi keagamaan dan mengesampingkan semangat menjaga warisan budaya. "Apakah kita mau melihat anak-anak Indonesia menjadi manusia yang beragama tapi tidak mengenal adat istiadatnya?" ujarnya. Hana Hikoyabi meminta DPR yang akan mengesahkan RUU Pornografi kembali menelaah Pancasila yang menghargai perbedaan. Dia sanksi substansi RUU tersebut tidak akan mendiskriminasi budaya masyarakat Papua. "Jika orang Papua tidak pakai baju, apakah ini kemudian menurunkan martabat kalian? Jika budaya kami dianggap jelek dan harus dimusnahkan, seharusnya orang yang mengaku beragama itu tahu bahwa yang harus disalahkan adalah Tuhan, karena telah memberikan kami kebudayaan seperti ini," kata Hana Hikoyabi Angela FlassyVHRmedia. |
|
Kunjungan Panen Raya Pokja Adat MRP ke Kab. Merauke, 20 Mei 2008 |
|
|
|
|
Ditulis oleh
|
|
Selasa, 03 Juni 2008 07:00 |
|
KUNJUNGAN PANEN RAYA POKJA ADAT MAJELIS RAKYAT PAPUA KE KABUPATEN MERAUKE A. LATAR BELAKANG Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelestarian dan perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sebagai lembaga yang mencerminkan kultur orang asli Papua, sudah merupakan kewajiban bagi MRP untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua dan melestarikan budaya asli Papua yang selama ini masih diabaikan oleh pemerintah. Dengan disahkannya UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, maka pada prinsipnya MRP merupakan jiwa dan roh dari UU OTSUS tersebut.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|