Buku Tamu

Login Anggota



Jajak Pendapat

Harapan Anda Terhadap Anggota MRP Periode 2011-2016?
 

Pengunjung Online

We have 13 guests online

Statistik

Members : 341
Content : 22
Content View Hits : 10894

Data Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini :76
mod_vvisit_counterKemarin :130
mod_vvisit_counterMinggu ini :76
mod_vvisit_counterBulan ini :831
mod_vvisit_counterT o t a l :119090
Team Support:

Selamat Datang
Sekretaris MRP Papua Diganti PDF Print E-mail
Written by Humas MRP@2012   
Wednesday, 16 May 2012 09:19

 

Jayapura - Sekretaris Majelis Rakyat Papua (MRP), Selasa siang direncanakan diserahterimakan dari pejabat lama Alfons Rumbekwan kepada pejabat baru Yoseph I. S. Matutina, S.Sos, M.Si.

Kasubag Humas MRP, Ni Luh Puspa Jayaningsih, mengatakan, serah terima jabatan sekretaris lembaga kultur tersebut akan disaksikan langsung oleh Asisten I Setda Papua, Elieser Renmaur.

"Rencananya hari ini (Selasa) akan sertijab dari pejabat lama sekertaris MRP ke pejabat yang baru," kata Puspa.

Ia juga mengatakan bersamaan itu juga akan dilantik Kabag Keuangan MRP dan Kasubag Anggaran program dan verifikasi (Apv) yang baru.

"Juga akan ada pergantian Kabag keuangan dan Kasubag Apv MRP," katanya.

Sejak MRP periode I dan periode II berjalan telah terjadi empat kali pergantian sekretaris.

Keempat pejabat tersebut adalah Is Ibrahim Badarudin, Max Kambuaya, Alfons Rumbekwan dan yang baru Yoseph I. S. Matutina, S.Sos, M.Si.

Alfons Rumbekwan selanjutnya dikabarkan akan menduduki jabatan karir di Setda Provinsi Papua, sedangkan  Yoseph I. S. Matutina, S.Sos, M.Si.  merupakan seorang pegawai di Kabupaten Puncak Jaya.

Di Kutip : Antara News/15 Mei 2012

 

 
MAJELIS RAKYAT PAPUA PDF Print E-mail
Written by Humas MRP@2012   
Thursday, 03 May 2012 13:29

Majelis Rakyat Papua (disingkat MRP) adalah sebuah lembaga di provinsi Papua, Indonesia yang beranggotakan penduduk asli Papua yang berada setara dengan DPRD. Dalam materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Bab V, Bentuk dan Susunan Pemerintahan, secara eksplisit disebutkan bahwa pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua terdiri dari tiga komponen. Tiga komponen itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP/DPRD), Pemerintah Daerah (gubernur beserta perangkatnya), dan MRP.

MRP sebagai lembaga representatif kultural orang asli Papua, Pemerintah Provinsi sebagai eksekutif, dan DPRP berkedudukan sebagai badan legislatif. Sebagai lembaga representatif kultural, MRP berwenang dalam melaksanakan fungsi kultur.

Tugas dan wewenang MRP adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRD. Kewenangan yang dimaksud hanya terbatas pada pertimbangan/konsultasi yang terkait dengan masalah "keaslian" bakal calon gubernur sebagai orang Papua dan "moral" dari pribadi yang bersangkutan.
  2. Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan gubernur. Perdasus diadakan dalam rangka pelaksanaan pasal tertentu dalam UU Otsus. Pasal-pasal yang dimaksud seperti Pasal 76 tentang "Pemekaran Provinsi menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan ekonomi serta perkembangan di masa datang". Dengan demikian pemekaran wilayah haruslah memperhitungkan faktor adat dan sosial budaya dari orang asli Papua. Hak-hak itu antara lain, hak ulayat, hak dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan potensi sosial budaya sehingga pemekaran tidak menyalahi kesatuan-kesatuan wilayah sosial-budaya dan adat, seperti yang kita temui dalam UU No 45 Tahun 1999 yang asal membedah Papua seperti membagi 'kue tar".
  3. Memberi saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga yang berlaku di Tanah Papua khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua. Hak-hak itu adalah hak ulayat, hak persekutuan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, seperti hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air serta isinya.
  4. Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya. Kewenangan ini dimaksudkan untuk menciptakan Papua yang damai sebagai perwujudan dari komitmen semua komponen masyarakat di provinsi ini.
  5. Memberi pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota mengenai hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
 
OPM: SBY ke Papua, Bendera Bintang Kejora Bakal Berkibar PDF Print E-mail
Written by Humas MRP@2012   
Wednesday, 02 May 2012 13:21

JAYAPURA - Rencana Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono membuka Raimuna Nasional X  di  Perkemahan Bumi Perkemahan Waena, Jayapura 25 Juni - 1 Juli 2011,  akan juga  diwarnai berkibarnya bendera Bintang Kejora. Ini dikatakan Koordinator Umum dan Pimpinan Organisasi Papua Merdeka (OPM)- Tentara Pembebasan Nasional (TPN), Wilayah Perbatasan RI- Papua New Guinea Lambert Pekeukir lewat surat yang diantar kurirnya kepada SP, Selasa (1/5) siang. Dikatakan, pelaksanaan aksi pengibaran Bintang Kejora pada tanggal 1 Juli dalam memperingati hari penggugatan hari  bangkitnya ideologi pergerakan perjuangan rakyat Papua Barat untuk merdeka, setelah terbunuhnya Negara Papua Barat yang pernah ada oleh pemerintah Republik Indonesia lewat Tiga Komando Rakyat (Trikora) Republik Indonesia dan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.

"Maka pada tanggal 1 Juli OPM-TPN dan rakyat Papua secara resmi akan melakukan aksi pengibaran Bintang Kejora di Tanah Papua Barat,"ujarnya. Kata dia.   Untuk itu ia meminta jangan ada kekerasan kepada rakyat Papua Barat dan semua aktifitas perjuangan Papua Merdeka. "Biarkan proses demokrasi berjalan di Tanah Papua, agar masalah Papua Barat dapat terselesaikan secara menyeluruh demi tercipytanya kedamaian di Papua,"ujar Lambert dalam suratnya. Dikatakan, pengibaran bendera Bintang Kejora akan dilakukan selama tiga hari di Papua

Sementara itu Peraih Penghargaan International di bidang HAM John Humphrey Freedom Award tahun 2005 dari Rights and Democrazy dari  Canada, Yan Christian Warinussy, mengatakan, upaya penyelesaian masalah kekerasan yang terus-menerus terjadi di tanah Papua dan berdampak pada terjadinya tindak pelanggaran hak asasi manusia yang dapat pula dikategorikan ke dalam kejahatan kemanusiaan. "Menurut pandangan saya mungkin perlu diselesaikan tidak saja melalui dialog tapi bisa ditingkatkan menjadi perundingan atau negosiasi diantara para pihak yang terlibat konflik tersebut.Pihak-pihak yang dimaksud adalah rakyat Papua yang dalam hal ini juga melibatkan Organisasi Papua Merdeka [OPM] dengan sayap militer yang sudah klasik terlibat yaitu Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat [TPN-PB], juga pemerintah Indonesia yang disertai TNI - POLRI,"ujarnya. Kata dia, perundingan atau negosiasi tersebut jika dapat dilaksanakan, maka diharapkan semua persoalan yang menjadi pergumulan dan bahkan menjadi sumber konflik diantara pihak-pihak berkepentingan tersebut selama ini sedapat mungkin bisa dicari pemecahannya secara damai dan lebih demokratis.

"Diharapkan dengan melakukan perundingan, maka upaya yang selama ini dilakukan dengan mengedepankan anasir-anasir kekerasan dan menimbulkan banyak korban. Bahkan kerugian dari segi material dan finansial sedikit banyak dapat dikurangi dan dimanfaatkan secara lebih baik untuk memberi proteksi, terutama bagi masyarakat sipil [adat] Papua yang senantiasa menjadi korban. Bahkan paling sering dikorbankan akibat konflik berkepanjangan tersebut selama ini,"ujarnya. Baginya alternatif penyelesaian persoalan Papua melalui jalan kekerasan, apalagi kekerasan  bersenjata yang terjadi selama ini dan seringkali melibatkan langsung TNI-Polri dengan TPN-OPM, memang harus segera diakhiri dengan mendorong tercapainya upaya penyelesaian masalah Papua. "Melalui jalan damai dan demokratis, dimana akternatif paling baik adalah melalui penyelenggaraan perundingan [negosiasai] damai yang dapat dilaksanakan dengan meningkatkan dialog intensif diantara para pihak yang terlibat konflik berkepanjangan di tanah Papua selama hampir 50 tahun terakhir ini,"ujarnya. (Di Kutip : Suara Pembaruan/1 Mei 2012)

 
MRP Belum Optimal Laksanakan UU Otsus PDF Print E-mail
Written by Humas MRP@2012   
Monday, 30 April 2012 14:40

JAYAPURA  - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Paulus Yohanes Sumino mengatakan, Majelis Rakyat Papua (MRP) rasakan belum optimal dalam melaksanakan Undang Undang (UU) Otsus dan justeru dianggap kontraproduktif. "Yang saya ketahui mereka (MRP) belum optimal perjuangkan hak-hak asli orang Papua yang tertuang dalam UU Otsus," katanya di Jayapura, Kamis (24/4). Menurutnya lembaga kultur orang asli Papua itu belum fokus kepada hak-hak dasar orang asli Papua yang terlindung dalam UU Otsus.


Seperti perlindungan hak ulayat yang dianggap belum sepenuhnya digodok dengan baik, sehingga bisa berdampak langsung pada kehidupan orang asli Papua dalam sektor ekonomi. "Nah hak ulayat yang saya lihat belum disentuh secara proporsional karena hak ulayat itu sangat penting untuk melindungi orang Papua ketika investasi di bidang ekonomi mulai masuk," katanya. Ia berharap MRP bisa bekerja sesuai dengan amanat UU Otsus untuk kesejahteraan orang asli Papua terutama perlindungan hak-hak adat.


Sebelumnya, senator asal Papua itu bersama anggota Komisi II DPR RI Agustina Basik-Basik mengunjungi MRP pada Selasa (24/4). Kunjungan itu ingin mengetahui sejauh mana implementasi otonomi khusus (Otsus) di mata MRP serta sejumlah permasalahan lainya seperti pemilihan Gubernur Papua dan sejumlah daerah pemekaran. Khusus pemilihan gubernur terkatung-katung sejak Juli 2011. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua I Hofni Simbiak dan Wakil Ketua II Engelbertha Katorok, Sekertaris MRP Alfons Rumbekwan dan sejumlah anggota.[bel/ant]

(dikutip : http://www.papuapos.com/index.php?option=com_content&view=article&id=7105:mrp-belum-optimal-laksanakan-uu-otsus-&catid=1:berita-utama)

 
« StartPrev1234NextEnd »

Page 1 of 4

bottom
top

Berita Terkini

Popular


bottom

Baik dilihat dengan Firefox resolusi:1024x768-Power by: humas@mrp.go.id