_files/image005.jpg)
MAJELIS RAKYAT PAPUA
( M R P )
![]()
![]()
KEPUTUSAN MAJELIS RAKYAT PAPUA
NOMOR : 01/MRP/2005
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB
MAJELIS RAKYAT PAPUA
_files/image006.jpg)
Sekretariat
Majelis Rakyat
Jayapura,
November 2005
MAJELIS RAKYAT PAPUA
( M R P )
KEPUTUSAN MAJELIS RAKYAT PAPUA
NOMOR : 01/MRP/2005
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB
MAJELIS RAKYAT PAPUA
_files/image004.jpg)
Sekretariat
Majelis Rakyat
Jayapura,
November 2005
MAJELIS RAKYAT PAPUA (MRP)
KEPUTUSAN
MAJELIS
RAKYAT PAPUA
Nomor
: 01/MRP/2005
Tentang
PERATURAN
TATA TERTIB MAJELIS RAKYAT
PAPUA DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS
RAKYAT PAPUA
Menimbang : a. Bahwa untuk menindak lanjuti Peraturan
Pemerintah No. 54 tahun 2004 dan Peraturan Daerah Provinsi No. 4 tahun 2005,
perlu membentuk Peraturan Tata Tertib Majelis Rakyat Papua;
b. Bahwa Peraturan
Tata Tertib Majelis Rakyat Papua sebagaimana dimaksud pada huruf a, dimaksudkan
sebagai landasan dan pedoman pelaksanaan tugas dan wewenang, hak dan kewajiban,
serta rapat-rapat Majelis Rakyat Papua;
c. Bahwa berhubung dengan
huruf (a) dan (b) perlu menetapkan peraturan Tata Tertib dengan keputusan
Majelis Rakyat Papua.
Mengingat : l. Undang-Undang
Nomor : 12 Tahun 1969 Tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor: 47, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor: 2907);
2.
Undang-Undang Nomor :
21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara
Republik
3. Undang-Undang Nomor :
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor :4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor : 4437)
sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor : 2 Tabun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor :4493);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik
7.
Peraturan Pemerintah Nomor
: 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004. Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4461);
8. Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 tahun 2005
tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua (Lembaran Daerah Tahun
2005 Nomor 7);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun
2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Majelis
Rakyat Papua (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 8).
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN TATA TERTIB MAJELIS RAKYAT
PAPUA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud
dengan:
1. Provinsi
Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik
2. Pemerintah
adalah Pemerintah Pusat yaitu perangkat Negara Kesatuan Republik
3. Menteri
adalah Menteri Dalam Negeri;
4. Gubernur
adalah Gubernur Provinsi Papua;
5. Pemerintah
Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat lainnya sebagai badan eksekutif,
6. Dewan
Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan
Rayat Papua Daerah Provinsi Papua;
7. Majelis
Rakyat Papua yang selanjutnya disebut MRP adalah representasi kultural orang
asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak
orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama;
8. Orang
Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras
9. Wakil
adat adalah Anggota MRP yang berasal dari dan mewakili masyarakat adat;
10. Wakil agama adalah Anggota MRP yang berasal dari dan mewakili
masyarakat agama;
11. Wakil perempuan adalah Anggota MRP yang berasal dari dan mewakili
masyarakat perempuan;
12. Penduduk Provinsi Papua, yang
selanjutnya disebut Penduduk, adalah semua orang yang menurut ketentuan yang
berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua;
13. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut PERDASUS, adalah
Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam Rangka Pelaksanaan undang-undang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua;
14. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut PERDASI adalah
Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
15. Pimpinan adalah alat kelengkapan MRP yang terdiri atas seorang
ketua dan dua orang wakil Ketua;
16. Sekretariat adalah Sekretariat MRP;
17. Sekretaris adalah seorang yang memimpin Sekretariat MRP;
18. Kelompok Kerja adalah alat kelengkapan MRP yang terdiri atas
kelompok kerja adat, kelompok kerja perempuan dan kelompok kerja keagamaan;
19. Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan MRP yang terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota;
20. Kode Etik MRP adalah pedoman etika perilaku bagi anggota MRP yang
berupa kewajiban Anggota MRP dalam melaksanakan tugas dan wewenang;
21. Tenaga Ahli adalah tenaga fungsional yang diangkat oleh MRP untuk
membantu tugas-tugas yang bersifat spesifik dan profesional;
22. Anggaran Belanja MRP adalah anggaran belanja yang ditetapkan dalam
APBD berdasarkan usulan MRP;
23. Anggaran Belanja dan
Pendapatan Daerah selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan
Pemerintah Provinsi Papua yang dibahas dan disetujui bersama oleh Gubernur dan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
24. Rapat adalah forum pengambilan
keputusan dalam MRP yang terdiri dari Rapat Pleno, Rapat Kerja, Rapat Dengar
Pendapat, Rapat Kelompok Kerja, Rapat Gabungan Kelompok Kerja dan Rapat
Konsultasi;
25. Undangan adalah mereka yang bukan anggota MRP yang hadir dalam
rapat atas undangan pimpinan MRP;
26. Peninjau adalah mereka yang
hadir dalam rapat tanpa undangan denga sepengetahuan dari pimpinan MRP;
27. Masa sidang adalah masa MRP melakukan kegiatan persidangan di dalam
gedung MRP;
28. Masa reses adalah masa MRP melakukan kegiatan di luar masa sidang,
terutama di luar gedung MRP untuk melaksanakan kunjungan kerja yang dilakukan
oleh anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok;
29. Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada
Pimpinan dan Anggota MRP sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan
anggo MRP;
30. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan
dan Anggo MRP dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat;
31. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada
Pimpinan dan Anggota MRP karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota MRP;
32. Tunjangan Kesejahteraan adalah
tunjangan yang disediakan kepada Pimpina dan Anggota MRP berupa tunjangan
pemeliharaan kesehatan dan pengobatan rumah jabatan dan perlengkapannya/rumah dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka
wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
BAB II
SUSUNAN DAN
KEANGGOTAAN MRP
Bagian
Kesatu
Susunan
Pasal 2
(1) MRP
mempunyai alat kelengkapan yang terdiri atas:
a. Pimpman;
b. Kelompok Kerja;
c. Dewan Kehormatan.
(2) MRP dapat
membentuk Panitia yang bersifat Ad Hoc untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang
sesuai kebutuhan.
(3) MRP
mempunyai sebuah sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 3
1) Anggota MRP
terdiri dari orang-orang asli Papua yang berasal dari wakil-wakil adat,
wakil-wakil perempuan, dan wakil-wakil agama.
2) Jumlah
anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Khusus.
Pasal 4
1) Anggota
MRP sebelum memangku jabatan harus mengucapkan sumpah/janji.
2) Tatacara
pengambilan sumpah anggota MRP dilakukan dengan mengucapkan sumpah/ janji
secara bersama-sama sesuai dengan kebiasaan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3) Anggota MRP yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
mengucapkan sumpah/janji pada waktu yang berlainan dan dipandu oleh Gubernur
atas nama Menteri Dalam Negeri;
(4) Anggota MRP
memangku jabatan selama
(5) Masa keanggotaan
MRP Pengganti Antar Waktu berakhir bersama-sama dengan anggota MRP lainnya.
Pasal 5
(1) Sumpah/janji
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) lafalnya berbunyi sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan) saya
bersumpah/berjanji :
Bahwa saya sanggup melaksanakan tugas dan
kewajiban saya selaku anggota Majelis Rakyat Papua dengan sebaik-baiknya,
sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, Bahwa saya sanggup memegang teguh
Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Bahwa saya sanggup menegakkan
kehidupan demokrasi serta setia dan berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia".
(2) Pada waktu mengucapkan
sumpah/janji untuk penganut agama Islam terlebih dahulu didahului dengan kata
"Demi Allah", untuk penganut agama Kristen Protestan/ Katolik
diakhiri dengan kata "Kiranya Tuhan Menolong Saya".
Bagian
Ketiga
Tata Cara
Pengucapan Sumpah/Janji
Pasal 6
(1) Tata cara
pengucapan sumpah/janji anggota MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri
dari tata urutan acara, tata pakaian dan tata tempat.
(2) Tata urutan
acara pelaksanaan pengucapan sumpah/janji anggota MRP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi :
a. Pembukaan
b. Pembacaan keputusan peresmian pemberhentian
dan pengangkatan anggota MRP oleh sekretaris MRP;
c. Pengucapan sumpah janji anggota MRP, dipandu
oleh Menteri Dalam Negeri;
d. Penandatanganan
Berita Acara sumpah/janji anggota MRP secara simbolis oleh satu orang dari
wakil adat, wakil perempuan dan wakil agama;
e. Sambutan Gubemur;
f. Sambutan Menteri
Dalam Negeri;
g. Doa;
h. Penyampaian ucapan selamat.
(3) Tata pakaian yang digunakan dalam acara pengucapan
Sumpah/Janji anggota MRP sebagai berikut:
a. Wakil adat menggunakan pakaian adat Papua
atau pakaian sipil lengkap untuk laki-laki dan pakaian nasional untuk
perempuan;
b. Wakil perempuan menggunakan pakaian adat
Papua atau pakaian nasional;
c. Wakil agama menggunakan pakaian sipil
lengkap;
d. Menteri Dalam
Negeri menggunakan pakaian sipil lengkap;
e. Kepala Daerah
menggunakan pakaian Sipil lengkap dengan peci nasional;
f. Anggota DPRP
menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap dengan peci nasional bagi pria,
dan wanita menggunakan pakaian nasional;
g. Undangan bagi anggota TNI/Polri menggunakan
pakaian dinas upacara, sipil menggunakan pakaian sipil
lengkap dengan peci nasional bagi pria dan wanita menggunakan pakaian nasional.
(4) Tata tempat
upacara pengucapan sumpah/janji anggota MRP sebagai berikut:
a. Menteri Dalam Negeri
duduk di tengah, Gubemur di sebelah kanan dan Ketua DPRP di sebelah kiri;
b. Anggota MRP yang
akan mengucapkan sumpah/janji duduk di tempat yang sudah disediakan;
c. Sekretaris MRP
duduk ditempat yang disediakan;
d.
e. Pers/kru TV
/Radio disediakan tempat sendiri.
BAB III
PEMILIHAN
DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN MRP
Bagian
Kesatu
Pimpinan MRP
Pasal 7
(1) Pimpinan MRP
bersifat kolektif, terdiri atas seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua yang
dipilih dari dan oleh Anggota MRP dalam Rapat Pleno yang terdiri atas wakil
adat, wakil perempuan dan wakil agama.
(2) Hasil
pemilihan Pimpinan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan MRP.
Bagian Kedua
Pimpinan
Sementara MRP
Pasal 8
(1) Selama
pimpinan MRP belum terpilih, MRP dipimpin oleh Pimpinan Sementara dengan tugas
pokok memimpin rapat-rapat untuk :
a. Menyusun rancangan dan menetapkan Peraturan
Tata Tertib MRP.
b. Memilih Pimpinan
tetap MRP.
(2) Pimpinan
Sementara MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan
dua orang Wakil Ketua.
(3) Pimpinan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipilih secara aklamasi oleh
anggota MRP wakil Adat, wakil Perempuan, dan wakil Agama.
Bagian Ketiga
Tata Cara
Pencalonan dan Pemilihan Pimpinan MRP
Pasal 9
(1) Setiap
Anggota MRP berhak dicalonkan menjadi pimpinan MRP.
(2) Masing-masing
wakil adat, wakil perempuan dan wakil agama berhak mencalonkan paling banyak
tiga orang.
(3) Setiap calon
pimpinan MRP wajib menyatakan kesediaan secara lisan dan tertulis.
Pasal 10
(1) Pemilihan
Pimpinan MRP dilaksanakan dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MRP.
(2) Apabila
Anggota MRP yang hadir belum mencapai korum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
rapat ditunda paling lama satu kali dua puluh empat jam dan pimpinan wajib
memberitahukan secara tertulis kepada seluruh anggota.
(3) Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah dilaksanakan dan korum tidak
terpenuhi, rapat tetap dilaksanakan dan dinyatakan sah.
Pasal 11
(1) Pemilihan
pimpinan MRP dilaksanakan dalam dua tahap.
(2) Pemilihan
tahap pertama dilaksanakan oleh masing-masing unsur untuk memilih calon
pimpinan yang berasal dari wakil adat, wakil perempuan dan wakil agama.
(3) Pemilihan
tahap kedua dilaksanakan untuk memilih ketua dan wakil ketua yang dipilih di
antara tiga orang calon pimpinan MRP dari wakil adat, wakil perempuan dan wakil
agama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 12
(1) Setiap
anggota MRP berhak untuk memilih dan dipilih.
(2) Pemilihan
pimpinan MRP dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal
pemilihan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pemilihan
pimpinan MRP dilaksanakan berdasarkan pemungutan suara secara tertutup.
Bagian
Keempat
Penetapan
Calon Pimpinan MRP Terpilih
Pasal 13
(1) Calon
Pimpinan MRP yang memperoleh suara terbanyak, ditetapkan sebagai Ketua dan
Wakil Ketua.
(2) Apabila dua
calon atau lebih memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama,
maka diadakan Pemilihan ulang terhadap calon-calon yang memperoleh suara
terbanyak yang sama.
Pasal 14
(1) Setelah
perhitungan suara selesai pimpinan sementara beserta saksi-saksi menandatangani
Berita Acara Pemilihan, selanjutnya Sekretaris MRP membacakan Berita Acara dan
menyerahkan kepada Pimpinan Rapat.
(2) Pimpinan
sementara setelah menerima Berita Acara, mengumumkan dan menetapkan Ketua dan
Wakil Ketua terpilih;
(3) Pimpinan MRP
terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan MRP.
(4) Pelantikan
Pimpinan MRP dilaksanakan oleh Gubernur atas nama
Menteri Dalam Negeri.
(5) Pimpinan MRP
sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji, yang dipandu oleh
Gubernur dalam suatu Upacara.
(6) Sumpah/janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) lafalnya berbunyi sebagai berikut:
"Derni Allah
(Tithan) Saya Bersumpah/Berjanji janji:
Bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saga sebagai Ketua/Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua dengan
sebaik-baikmva, seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya;
Bahwa saya akan memegang teguh pancasila
dan menegakkan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
peraturan perundang-undangan; Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi
serta berbakti kepada bangsa dan negara;
Bahwa saya akan
memperjuangkan perlindungan dan pemberdayaan hak-hak orang asli Papua demi
kepentingan bangsa dan Negara kesatuan Republik
Bagian
Kelima
Tugas
Pimpinan MRP
Pasal 15
Pimpinan MRP mempunyai tugas
a. Memimpin
rapat dan menyimpulkan hasil rapat untuk pengambilan keputusan;
b. Menyusun
rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua;
c. Menjadi Juru
Bicara MRP;
d. Melaksanakan
dan memasyarakatkan Putusan MRP;
e. Mengadakan
konsultasi dengan Gubernur, DPRP dan Bupati/Walikota;
f. Mewakili
MRP atau Alat Kelengkapan MRP di Pengadilan;
g. Melaksanakan
keputusan MRP berkaitan dengan Penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
h. Memimpin
pembahasan Arah Kebijakan Umum dan Strategi Pengelolaan Anggaran MRP;
i. Mewakili
MRP dalam kegiatan protokoler Negara dan Daerah;
j. Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Pleno MRP.
Pasal 16
Pimpinan MRP dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dapat:
a. Menentukan
kebijakan kerja sama antar Lembaga Daerah berdasarkan
hasil rapat Pleno;
b. Mengadakan
koordinasi terhadap pelaksanaan tugas Kelompok Kerja dan alat kelengkapan
lainnya;
c. Mengadakan
konsultasi dengan Pimpinan Kelompok Kerja;
d. Mengawasi
pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris;
e. Menghadiri Rapat Alat Kelengkapan MRP apabila dipandang perlu;
f. Memberi pertimbangan
atas nama MRP terhadap masalah dan pencalonan orang
untuk jabatan publik tertentu di Provinsi Papua.
Bagian
Keenam
Pemberhentian
Pimpinan
MRP
Pasal 17
(1) Pimpinan MRP
berhenti atau diberhentikan dari jabatan karena :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
secara tertulis;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan sebagai Pimpinan MRP;
d. Melanggar kode etik MRP berdasarkan hasil
pemeriksaan Dewan Kehormatan MRP;
e. Dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak
pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya
(2) Dalam hal
seorang pimpinan MRP diberhentikan dari jabatannya, para pimpinan lainnya
mengadakan musyawarah untuk menentukan Pelaksana Tugas Sementara sampai
terpilihnya Pimpinan tetap.
(3) Dalam hal
seorang pimpinan MRP dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang
diancam dengan hukuman pidana serendah-rendahnya
(4) Dalam hal
seorang pimpinan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak
bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka Pimpinan MRP yang
bersangkutan melaksanakan kembali tugas.
Pasal 18
(1) Pemberhentian Pimpinan MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
dilaporkan dalam Rapat Pleno oleh Pimpinan MRP.
(2) Usul pemberhentian Pimpinan MR.P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam Rapat Pleno.
(3) Usul pemberhentian Pimpinan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan keputusan MRP dan dilengkapi dengan Berita Acara Rapat Pleno.
Pasal 19
(1) Keputusan MRP tentang usul pemberhentian Pimpinan MRP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan oleh Pimpinan MRP kepada Gubernur untuk
mendapatkan penetapan pemberhentian.
(2) Pemberhentian Pimpinan MRP dilaporkan oleh Gubernur kepada Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 20
(1) Pengisian Pimpinan MRP yang diberhentikan dalam Pasal 19 dipilih
dari calon yang diusulkan oleh wakil unsur yang bersangkutan.
(2) Pemilihan Pimpinan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam Rapat Pleno.
(3) Calon Pimpinan MRP yang
memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pimpinan MRP disampaikan kepada
Gubernur untuk pengesahan dan pelantikan atas nama
Menteri dalam Negeri.
BAB IV
KELOMPOK KERJA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 21
(1) MRP membentuk kelompok Kerja sebagai alat kelengkapan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan
wakil adat, wakil perempuan, dan wakil agama.
(3) Setiap Anggota MRP kecuali Pimpinan MRP wajib duduk dalam salah
satu kelompok kerja.
(4) Setiap kelompok kerja berjumlah 13 orang.
Bagian Kedua
Susunan
Pasal 22
(1) Pimpinan kelompok kerja terdiri atas seorang ketua, seorang wakil
ketua dan seorang sekretaris.
(2) Pemilihan dan penggantian
pimpinan Kelompok Kerja sedapat-dapatnya dilaksanakan melalui musyawarah untuk
mufakat oleh anggota kelompok kerja masing-masing.
(3) Apabila pelaksanaan pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara.
(4) Hasil pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan (3) disampaikan kepada pimpinan MRP untuk ditetapkan
dengan keputusan MRP.
(5) Pimpinan kelompok kerja mempunyai masa jabatan dua tahun enam bulan
dan dapat dipilih kembali.
Bagian Ketiga
Tugas
Paragraf 1
Kelompok Kerja Adat
Pasal 23
Kelornpok Kerja
Adat mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perlindungan
adat dan budaya asli.
Pasal 24
Kelompok Kerja Adat melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan cara :
a. Mengadakan
pembicaraan pendahuluan dengan Gubemur, DPRP dan Bupati/ Walikota mengenai
penyusunan rancangan kebijakan dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli;
b. Mengadakan
pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah Khusus
yang memuat materi tentang perlindungan adat dan budaya asli yang diajukan oleh
Gubemur dan DPRP;
c. Mengadakan
pembahasan dan mengajukan usul tentang kriteria orang asli Papua dalam rangka
pemilihan Gubemur/Wakil Gubernur;
d. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Khusus yang memuat materi
tentang perlindungan adat dan budaya asli;
e. Membahas
dan menindaklanjuti temuan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli;
f. Mengadakan
rapat konsultasi dengan Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Provinsi, dan
DPRP;
g. Mengadakan
rapat dengar pendapat dengan masyarakat;
h. Mengadakan
rapat gabungan kelompok kerja dalam rangka membahas masalah dan kebijakan yang
berkaitan dengan perlindungan adat dan budaya asli.
Paragraf 2
Kelompok Kerja Perempuan
Pasal 25
Kelompok Kerja
Perempuan mempunyai tugas melindungi dan memberdayakan perempuan dalam rangka
keadilan dan kesetaraan jender.
Pasal 26
Kelompok Kerja Perempuan
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan cara
a. Mengadakan
pembicaraan pendahuluan dengan Gubernur, DPRP dan Bupati/ Walikota mengenai penyusunan
rancangan kebijakan dalam rangka melindungi dan memberdayakan perempuan dalam
rangka keadilan dan kesetaraan jender;
b. Mengadakan
pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah Khusus
yang memuat materi tentang perliddungan dan pemberdayaan perempuan yang
diajukan oleh Gubemur dan DPRP;
c. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Khusus yang memuat materi
tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan;
d. Membahas
dan menindaklanjuti temuan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan perempuan;
e. Mengadakan
rapat konsultasi dengan Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Provinsi dan
DPRP;
f. Mengadakan
rapat dengar pendapat dengan masyarakat;
g. Mengadakan
rapat gabungan kelompok kerja dalam rangka membahas masalah dan kebij akan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan
perempuan.
Paragraf 3
Kelompok Kerja Keagamaan
Pasal 27
Kelompok Kerja
Keagamaan mempunyai tugas memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama.
Pasal 28
Kelompok Kerja Keagamaan
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dengan cara:
a. Mengadakan
pembicaraan pendahuluan dengan Gubernur, DPRP dan Bupati/ Walikota mengenai
penyusunan rancangan kebijakan dalam rangka memantapkan kerukunan hidup antar
umat beragama;
b. Menggadakan
pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan Peraturan Daerah Khusus
yang memiliki materi muatan tentang pemantapan kerukunan antar umat beragama
yang oleh Gubernur dan DPRP;
c. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Paraturan Daerah Khusus yang memiliki materi
muatan tentang perlindungan hak-hak hidup beragama dan pemantapan kehidupan
beragama;
d. Membahas
dan menindaklanjuti temuan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka memantapkan kerukunan hidup antar umat
beragama;
e. Mengadakan
rapat konsultasi dengan Pejabat Pemerintah. Pejabat Pemerintah Provinsi dan
DPRP;
f. Mengadakan
rapat dengar pendapat dengan masyarakat;
g. Mengadakan
rapat gabungan Kelompok kerja dalam rangka membahas masalah dan kebijakan yang
berkaitan dengan pemantapan kerukunan hidup antar umat beragama.
h. Memantau
dan mengawasi kehidupan beragama yang tidak sesuai dengan asas-asas kehidupan
beragama yang bersifat universal.
BAB V
DEWAN KEHORMATAN
Kedudukan
Pasal 29
Dewan Kehormatan
dibentuk oleh MRP sebagai alat kelengkapan MRP yang bersifat tetap dan bertugas
melakukan pertimbangan dan penilaian terhadap anggota MRP.
Susunan
Pasal 30
(1) Dewan
Kehormatan terdiri dari Unsur Pimpinan dan Anggota yang mewakili unsur Adat,
Perempuan dan Agama.
(2) Anggota Dewan Kehormatan berjumlah
(3) Susunan keanggotaan Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam Rapat Pleno.
(4) Penggantian anggota Dewan Kehormatan dilakukan oleh Kelompok Kerja
apabila anggota Dewan Kehormatan yang bersangkutan berhalangan tetap.
Pasal 31
(1) Pimpinan
Dewan Kehormatan terdiri atas seorang Ketua, dibantu seorang Wakil Ketua.
(2) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota Dewan
Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
Tugas dan Wewenang
Pasal 32
Dewan Kehormatan bertugas
(1) Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap
anggota, karena:
a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan secara terus menerus sebagai anggota.
b. Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai
anggota.
c. Melanggar sumpah/janji, kode etik, dan/atau
tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
(2) Menetapkan keputusan hasil penyelidikan dan verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pimpinan MRP.
Pasal 33
(1) Rapat
Dewan Kehormatan bersifat tertutup.
(2) Rapat Dewan Kehonnatan untuk mengarnbil keputusan harus memenuhi
korum
Pasal 34
Dewan Kehormatan mempunyai wewenang untuk
a. Memanggil
anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan
pelanggaran yang dilakukan.
b. Memanggil
pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
Pasal 35
Tugas dan wewenang Dewan Kehonnatan dilaksanakan
dengan cara :
(1) Menindaklanjuti
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran yang diajukan secara tertulis
kepada pimpinan MRP, oleh masyarakat dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas pengadu.
(2) Identitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijamin kerahasiaannya.
(3) Dewan Kehormatan
menyampaikan tembusan/foto copy
(4) Dewan Kehormatan
menyampaikan panggilan kepada anggota yang diadukan setelah lewat empat belas
hari sejak
(5) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
diterima oleh yang bersangkutan paling lambat tiga hari sebelum sidang dewan
kehormatan yang telah ditentukan untuk itu.
(6) Dalam hal
anggota yang diadukan tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) sampai tiga kali, dewan kehonnatan dapat segera membahas dan menetapkan
keputusan tanpa kehadiran anggota yang bersangkutan.
(7) Anggota yang
diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
(8) Pengadu dan
anggota yang diadukan dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang dewan
kehormatan
(9) Dihadapan
sidang dewan kehormatan, pengadu atau anggota yang diadukan diminta mengemukakan
alasan-alasan pengaduan atau pembelaan, sedangkan saksi-saksi dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lainnya.
(10)Dewan Kehonnatan setelah
melakukan penyelidikan dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut,
pembelaan, bukti-bukti serta saksi-saksi, mengambil keputusan.
(11)Keputusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (10) harus memuat pertimbanganpertimbangan yang menjadi dasamya, dan
menunjuk pasal-pasal peraturan yang dilanggar.
Sanksi
Pasal 36
Setelah Dewan Kehormatan melakukan penelitian dan
mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, bukti-bukti serta saksi-saksi, Dewan
Kehormatan memutuskan sanksi secara bertahap berupa
(1) Teguran
tertulis
a. Pemberhentian dari jabatan pimpinan MRP atau
pimpinan alat kelengkapan MRP ;
b. Pemberhentian sebagai anggota.
(2) Sanksi
berupa teguran tertulis, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan oleh
pimpinan MRP kepada anggota yang bersangkutan.
(3) Sanksi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, b disampaikan kepada pimpinan MRP untuk dibacakan dalam Rapat
Pleno.
(4) Pemberhentian
sebagai anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh
pimpinan MRP kepada Menteri rnelalui Gubernur untuk diresmikan.
(5) Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), disampaikan oleh pimpinan MRP
kepada anggota yang bersangkutan.
Pasal 37
(1) Dewan Kehonnatan dapat menetapkan keputusan rehabilitasi, apabila
anggota yang diadukan terbukti tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan
kode etik.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan dalam
rapat pleno dan dibagikan kepada seluruh anggota.
BAB VI
PANITIA AD HOC
Bagian Kesatu
Panitia Khusus
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 38
MRP dapat
membentuk Panitia Khusus yang bersifat sementara untuk menyelesaikan
masalah-masalah tertentu yang ditetapkan dalam Rapat Pleno.
Paragraf 2
Susunan
Pasal 39
(1) Komposisi keanggotaan Panitia Khusus ditetapkan oleh Rapat Pleno.
(2) Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan oleh Rapat Pleno paling
sedikit
(3) Penggantian anggota Panitia Khusus dapat dilakukan melalui usul
Pimpinan Kelompok Kerja kepada Rapat Pleno dalam hal yang bersangkutan
dipandang tidak dapat menjalankan tugasnya
(4) Panitia Khusus dibantu oleh sebuah
Sekretariat.
Pasal 40
(1) Pimpinan Panitia Khusus merupakan satu
kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif.
(2) Pimpinan Panitia Khusus terdiri atas seorang Ketua dan dua orang
Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus dalam Rapat
Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan MRP.
(3) Pembagian tugas anggota Pimpinan Panitia Khusus diatur tersendiri
berdasarkan tugas Panitia Khusus.
Paragraf 3
Tugas
Pasal 41
(1) Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka
waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Pleno.
(2) Panitia Khusus bertanggung jawab kepada Rapat
Pleno.
(3) Rapat Pleno dapat memperpanjang atau memperpendek jangka waktu
penugasan Panitia Khusus.
(4) Panitia Khusus dibubarkan oleh MRP setelah jangka waktu
penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
(5) Rapat Pleno menetapkan tindak lanjut hasil
kerja Panitia Khusus.
Bagian kedua
Panitia Kerja
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 42
Alat Kelengkapan
MRP dapat membentuk Panitia Kerja yang bersifat sementara dalam rangka membantu
kelancaran tugas alat kelengkapan yang bersangkutan.
Paragraf 2
Susunan
Pasal 43
(1) Susunan
keanggotaan Panitia Kerja ditetapkan oleh Alat Kelengkapan MRP yang
membentuknya.
(2) Panitia
Kerja yang ditetapkan oleh Alat Kelengkapan MRP sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) paling banyak berjumlah 1/2 dari jumlah anggota yang disesuaikan dengan
kebutuhan.
Pasal 44
Panitia Kerja dipimpin oleh salah seorang Anggota
Pimpinan Alat Kelengkapan MRP.
Paragraf 3
Tugas
Pasal 45
(1) Panitia
Kerja bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang
ditetapkan oleh Alat Kelengkapan MRP yang membentuknya.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Panitia Kerja dapat
mengadakan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum.
(3) Tata cara kerja Panitia Kerja ditetapkan oleh Alat Kelengkapan
MRP yang membentuknya.
(4) Panitia
Kerja bertanggung jawab kepada Alat Kelengkapan MRP yang membentuknya.
(5) Panitia
Kerja dibebankan oleh Alat Kelengkapan MRP yang membentuknya setelah jangka
waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
(6) Tindak
lanjut hasil kerja Panitia Kerja ditetapkan oleh Alat Kelengkapan MRP yang
membentuknya.
BAB VII
TENAGA AHLI
Pasal 46
(1) MRP dapat
mengangkat dan menetapkan Tenaga Ahli yang berasal dari luar MRP atas usul Alat
kelengkapan MRP untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang MRP.
(2) Tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tediri atas tenaga profesional dalam bidang
tugasnya yang ditetapkan dalam Rapat Pleno.
(3) Jumlah
tenaga ahli paling banyak tiga orang untuk setiap Kelompok Kerja.
(4) Pembiayaan TenagaAhli dibebankan pada anggaran
belanja MRP.
(5) Tenaga ahli
dapat mengikuti Rapat MRP atas permintaan pimpinan Kelompok Kerja.
(6) Tenaga ahli mempunyai masa tugas satu tahun dan
dapat diangkat kembali berdasarkan usulan Kelompok Kerja dan ditetapkan dengan
keputusan MRP dalam Rapat Pleno.
Pasal 47
(1) Tenaga ahli
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 38 ayat (1) dilakukan
dengan cara memberikan saran, pendapat atau
rekomendasi, baik diminta maupun tidak diminta kepada Kelompok Kerja.
(2) Melakukan
kajian atas masalah-masalah sesuai dengan bidang keahlian yang bersangkutan.
(3) Melakukan pendampingan dalam kunjungan kerja
lapangan atas permintaan Kelompok Kerja MRP.
BAB VIII
PELAKSANAAN
TUGAS DAN KEWENANGAN
Bagian
Kesatu
Tugas dan
Wewenang MRP
Pasal 48
MRP mempunyai tugas dan wewenang :
(1) Memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang diusulkan oleh DPRR
(2) Memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh
DPRP bersama-sama dengan Gubernur.
(3) Memberikan
saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah maupun Pemerintah Provinsi
dengan pihak ketiga yang berlaku di wilayah Papua, khusus yang menyangkut
perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(4) Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengaduan
masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang
menyangkut hak-hak orang asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut
penyelesaiannya.
(5) Memberikan
pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota
mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(6) Memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap pemekaran Provinsi.
(7) Menyampaikan
usulan perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua.
Bagian Kedua
Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Paragraf 1
Tata Cara
Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap
Pasangan
Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 49
(1) MRP
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan
Wakil Gubernur yang diajukan oleh DPRP.
(2) Pertimbangan
dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut persyaratan
pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua.
(3) Hasil
pertimbangan dan persetujuan MRP diberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan
DPRP paling lambat tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan.
(4) Pasangan
bakal calon yang telah mendapatkan persetujuan MRP disampaikan kepada DPRP.
(5) Apabila
dalam waktu tujuh hari, MRP tidak memberikan persetujuan terhadap pasangan
bakal calon yang diajukan DPRP, pasangan bakal calon tersebut sah untuk
diajukan menjadi pasangan calon.
Paragraf 2
Tata Cara
Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap
Rancangan
Perdasus
Pasal 50
(1) Rancangan
Perdasus disampaikan oleh Pemerintah Provinsi bersama DPRP kepada MRP untuk
melakukan pembahasan guna mendapat pertimbangan dan persetujuan.
(2) Pembahasan
Rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud pada ayat ( l
) dilakukan oleh Kelompok Kerja paling lambat tiga puluh hari sejjak
diterimanya Rancangan Perdasus.
(3) Dalam
memberikan pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MRP
melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRP.
(4) Dalam hal Rancangan Perdasus tidak mendapatkan pertimbangan dan
persetujuan lebih dari tiga puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Rancangan Perdasus dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP.
(5) Pemerintah Provinsi bersama DPRP menetapkan Rancangan Perdasus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjacli Perdasus.
Paragraf 3
Tata Cara Memberikan Pertimbangan dan Persetujuan
Terhadap Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Pasal 51
(1) Rancangan Perjanjian dengan Pihak Ketiga disampaikan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Provinsi bersama DPRP kepada NIRP untuk mendapat
pertimbangan khusus menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(2) Pembahasan rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja yang
membidangi untuk mendapatkan persetujuan Rapat Pleno MRP selambat-lambatnya
tiga puluh hari sejak diterimanya rencana Perjanjian.
(3) Apabila diperlukan kelompok kerja dapat berkonsultasi kepada
Pemerintah atau Pemerintah Provinsi mengenai rencana perjanjian kerjasama
dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tidak
mendapat pertimbangan dan persetujuan. lebih dari tiga
puluh hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana perjanjian kerjasama
dengan pihak ketiga dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP.
(5) Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dari luar negeri
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur hubungan
luar negeri.
Paragraf 4
Tata Cara Menerima Penyampaian Aspirasi
dan Pengaduan
Pasal 52
(1) Masyarakat adat, masyarakat perempuan, masyarakat agama, dan
masyarakat pada umumnya yang datang secara langsung ke MRP untuk menyampaikan aspirasi
dan pengaduan diterima Pimpinan MRP dan atau Pimpinan Kelompok Kerja yang
membidangi.
(2) Dalam menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan dimaksud pada ayat (1)
Pimpinan MRP meneruskan kepada Pemerintah,
Paragraf 5
Tata Cara Memberikan Pertimbangan Terhadap
Perlindungan Hak-hak Orang Asli Papua
Pasal 53
(1) Kebijakan Daerah yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/
(2) Pertimbangan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis paling lambat diberikan empat belas hari sejak diterima oleh
MRP untuk mendapatkan perhatian Pemerintah Daerah.
Paragraf 6
Tata cara Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan
Terhadap Pemekaran Provinsi
Pasal 54
(1) Rencana pemekaran provinsi disampaikan oleh Pemerintah Provinsi
bersama DPRP kepada MRP untuk mendapat pertimbangan dan pesetujuan.
(2) Pembahasan rencana pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh kelompok kerja/gabungan kelompok kerja untuk mendapatkan
persetujuan rapat Pleno MRP selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak
diterimanya rencana pemekaran.
(3) Apabila diperlukan Kelompok Kerja/gabungan Kelompok Kerja dapat
meminta penjelasan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRP mengenai rencana
pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ).
(4) Dalam hal rencana pemekaran tidak mendapatkan pertimbangan dan persetujuan
lebih dari tiga puluh hari sebagaimana dimaksud ayat (2), rencana pemekaran
dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan oleh MRP.
Paragraf 7
Tata cara Penyampaian Usulan Perubahan
Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001
Pasal 55
(1) Usul perubahan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dapat disampaikan oleh rakyat kepada MRP dan
DPRP.
(2) Usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan melalui MRP, dibahas oleh
MRP untuk diteruskan kepada DPR atau Pemerintah melalui Gubemur.
(3) Usulan
perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan pertimbangan
Pemerintah.
BAB IX
PELAKSANAAN
HAK DAN KEWAJIBAN MRP
Bagian
Pertama
Hak MRP
Pasal 56
MRP mempunyai hak :
a. Meminta
keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang
terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua ;
b. Meminta
peninjauan kembali Perdasi atau Keputusan Gubemur yang dinilai bertentangan
dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua ;
c. Mengajukan
rencana Anggaran Belanja MRP kepada DPRP sebagai satu kesatuan dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua; dan
d. Menetapkan
Peraturan Tata Tertib MRP.
Paragraf 1
Hak Meminta
Keterangan
Pasal 57
(1) MRP dapat
meminta keterangan Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan perlindungan
hak-hak orang asli Papua.
(2) Permintaan
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling sedikit
sembilan orang dari jumlah anggota MRP.
(3) Permintaan
keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pimpinan MRP disampaikan
kepada Rapat Pleno MRP untuk memperoleh keputusan.
(4) Dalam Rapat
Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), para pengusul diberi kesempatan
menyampaikan penjelasan lisan atau usulan Pemerintah tersebut.
(5) Apabila
Rapat Pleno menyetujui usul permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Pimpinan MRP menyampaikan permintaan keterangan secara tertulis kepada
Pemerintah Provinsi.
(6) Pemerintah
Provinsi memberikan keterangan tertulis kepada Pimpinan MRP.
(7) Anggota MRP
dapat mengajukan pertanyaan atas keterangan Pemerintah Provinsi dalam Rapat
Kerja.
Paragraf 2
Hak Meminta
Peninjauan Kembali Perdasi
Pasal 58
(1) MRP dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali Perdasi atau Peraturan Gubemur yang
bertentangan dengan perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua.
(2) Permintaan
peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling
sedikit sembilan orang dari jumlah anggota MRP yang mencerminkan unsur wakil
adat, wakil perempuan dan wakil agama dan mendapat persetujuan Rapat Pleno MRP.
(3) Permintaan
peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara
tertulis kepada Pemerintah Provinsi dan DPRP.
(4) Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditanggapi secara tertulis oleh Pemerintah Provinsi dan DPRP untuk dibahas
dalam Rapat Kerja.
Paragraf 3
Hak Mengajukan Rencana Anggaran Belanja MRP
Pasal 59
(1) MRP mengajukan Rencana Anggaran Belanja MRP kepada DPRP.
(2) Rencana Anggaran MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas
bersama antara DPRP dengan Gubernur ditetapkan sebagai Anggaran Belanja MRP.
(3) Anggaran Belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh MRP kepada DPRP sebagai satu kesatuan
dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Paragraf 4
Hak Menetapkan Tata Tertib MRP
Pasal 60
(1) MRP menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP dalam Rapat Pleno.
(2) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tentang :
a. Pengucapan/sumpah janji;
b. Pemilihan dan penetapan pimpinan;
c. Pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. Penyelenggaraan sidang/rapat;
e. Pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, dan
hak serta larangan bagi anggota/lembaga;
f Pengaduan dan
tugas Dewan Kehormatan dalam proses penggantian antar waktu;
g. Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang
serta kewajiban alat-alat kelengkapan;
h. Pembuatan keputusan;
i. Penerimaan pengaduan dan penyaluran
aspirasi masyarakat;
j. Pelaksanaan kesekretariatan;
k. Pengaturan protokoler dan kode etik.
Bagian Kedua
Hak Anggota MRP
Pasal 61
Setiap anggota MRP mempunyai hak:
a. Mengajukan
pertanyaan;
b. Menyampaikan
usul dan pendapat;
c. Imunitas;
d. Protokoler;
dan
e. Keuangan/administrasi.
Paragraf 1
Pelaksanaan Hak Mengajukan Pertanyaan
Pasal 62
Setiap anggota
secara perseorangan atau bersama-sama berhak mengajukan pertanyaan.
Pasal 63
(1) Pertanyaan yang diajukan kepada Gubernur, DPRP dan Bupati/Walikota,
disusun secara tertulis, singkat, dan jelas, serta kepada Pimpinan MRP.
(2) Apabila dipandang perlu, Pimpinan MRP dapat meminta penjelasan
kepada penanya dan penanya memberikan penjelasan kepada Pimpinan MRP tentang
pertanyaan tersebut.
(3) Pimpinan MRP meneruskan pertanyaan kepada Gubernur, atau
Bupati/Walikota yang disertai dengan permintaan agar Gubernur, atau
Bupati/Walikota memberikan jawaban dalam waktu paling lama empat belas hari,
kemudian memberikan jawaban tersebut kepada seluruh anggota.
(4) Sebelum pertanyaan disampaikan kepada Pimpinan, pertanyaan tidak
boleh diumumkan.
Pasal 64
(1) Jawaban atas pertanyaan disampaikan oleh Gubernur, atau Bupati/Walikota
disampaikan secara tertulis, tidak diadakan pembicaraan secara lisan.
(2) Penanya dapat meminta agar pertanyaan dijawab oleh Gubernur, atau
Bupati/Walikota disampaikan secara tertulis.
(3) Dalam hal Gubernur, atau Bupati/Walikota menjawab pertanyaan secara
lisan dalam Rapat Pleno penanya dapat mengemukakan lagi dengan singkat
penjelasan tentang pertanyaannya agar Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat
memberikan keterangan yang lebih belas tentang soal yang terkandung dalam
pertanyaan itu.
(4) Pemberian jawaban oleh Gubernur, atau Bupati/Walikota tidak dapat
diwakilkan kepada pejabat lain.
Paragraf 2
Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat
Pasal 65
Setiap anggota
secara perseorangan atau bersama-sama dapat menyampaikan usul dan pendapat
mengenai suatu hal, baik yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan
dalam rapat.
Paragraf 3
Hak Imunitas
Pasal 66
(1) Anggota tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena
pernyataan; pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun
tertulis dalam rapat-rapat MRP, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
tata tertib dan kode etik.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam
hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam
rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan
mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua bab
I kitab undang-undang hukum pidana.
(3) Anggota tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan,
pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat MRP.
Paragraf 4
Hak Protokoler dan Hak Keuangan/ Administrasi
Pasal 67
(1) Kedudukan protokoler dan keuangan/administrasi, pimpinan dan
anggota diatur oleh MRP bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi.
(2) Pengelolaan keuangan MRP dilaksanakan oleh pimpinan MRP sesuai
dengan undang-undang.
(3) Pengelolaan sehari-hari
keuangan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada sekretaris
MRP.
(4) Sekretaris MRP secara berkala
melaporkan pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
pimpinan MRP.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Kewajiban MRP
Pasal 68
(1) MRP dalam melaksanakan tugas dan wewenang mempunyai kewajiban:
a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik
b. Mengamalkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
c. Membina pelestarian penyelenggaraan
kehidupan adat dan budaya orang asli Papua;
d. Membina
kerukunan kehidupan beragama;
e. Mendorong pemberdayaan perempuan.
(2) Kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pimpinan dan anggota MRP
dalam setiap kegiatan MRP dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
(3) Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MRP.
BAB X
KEUANGAN MRP
DAN SEKRETARIAT MRP
Pasal 69
(1) Kedudukan
Keuangan MRP adalah
a. Anggaran Belanja
MRP ditetapkan tersendiri yang ditetapkan dalam APBD.
b. Anggaran Belanja
Sekretariat MRP ditetapkan tersendiri yang ditetapkan dalam APBD.
c. Biaya Rapat-Rapat
MRP dibebankan kepada Anggaran Sekretariat MRP.
d. Biaya pakaian beserta kelengkapan pakaian
Anggota MRP dibebankan kepada Anggaran Sekretariat MRP.
(2) Penyusunan
Anggaran Keuangan MRP dan Sekretariat MRP ditetapkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
BAB XI
KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA
Bagian
Kesatu
Hak Keuangan
MRP
Pasal 70
Penghasilan bagi Pimpinan dan anggota MRP terdiri
dari:
a. Uang
Representasi;
b. Uang Paket;
c. Tunjangan
Jabatan;
d. Tunjangan
Kesejahteraan;
Bagian Kedua
Uang
Representasi
Pasal 71
(1) Pimpinan dan
Anggota MRP diberikan uang representasi.
(2 Besarnya
uang Representasi bagi Ketua MRP paling tinggi 50% (
(3) Besarnya
uang Representasi Wakil Ketua MRP paling tinggi 90% (sembilan puluh per
seratus) dari uang Representasi Ketua MRP.
(4) Besarnya
uang Representasi Anggota MRP paling tinggi 80% (delapan puluh per seratus)
dari uang Representasi Ketua MRP.
(5) Selain uang
Representasi kepada Pimpinan dan anggota MRP diberikan tunjangan keluarga dan
tunjangan beras.
(6) Tunjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) besamya sama dengan
tunjangan yang berlaku bagi DPRP.
Bagian
Ketiga
Uang Paket
Pasal 72
(1) Pimpinan dan
Anggota MRP diberikan Uang Paket.
(2) Besarnya
Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 20% (dua puluh per
seratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Bagian
Keempat
Tunjangan
Jabatan
Pasal 73
(1) Kepada
Pimpinan MRP diberikan Tunjangan Jabatan.
(2) Besarnya
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 50% (
(3) Kepada
Pimpinan Kelompok Kerja diberikan Tunjangan Jabatan.
(4) Besarnya
Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi 30% (tiga
puluh per seratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Bagian
Kelima
Tunjangan
Kesejahteraan
Pasal 74
(1) Untuk
pemeliharaan kesehatan dan pengobatan kepada Pimpinan, Anggota MRP dan
istri/suami beserta anak-anak diberikan tunjangan kesehatan.
(2) Tunjangan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk paket.
(3) Untuk
jaminan kecelakaan dan/atau hari tua diberikan dana
kesejahteraan dalam bentuk jaminan asuransi.
Pasal 75
(1) Apabila
Pimpinan atau anggota MRP meninggal dunia, ahli waris diberikan:
a. Uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali Uang
Representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan
uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali Uang
Representasi.
b. Bantuan biaya pengangkutan jenasah.
Pasal 76
(1) Ketua MRP
disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan satu unit kendaraan dinas.
(2) Wakil- Wakil
Ketua MRP disediakan masing-masing satu unit kendaraan dinas.
(3) Apabila
Pimpinan MRP berhenti atau berakhir masa baktinya rumah jabatan beserta
perlengkapan dan kendaraan dinas diserahkan kembali
dalam keadaan baik kepada Pemerintah Provinsi.
(4) Anggota
MRP diberikan bantuan sewa rumah sesuai kemampuanAPBD.
Pasal 77
Pimpinan dan Anggota MRP disediakan pakaian dinas sesuai dengan kemampuan APBD.
Bagian
Keenam
Biaya
Kegiatan MRP
Pasal 78
(1) Untuk kelancaran
pelaksanaan tugas MRP pada Belanja Sekretariat MRP disediakan
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan
Jasa;
c. Belanja
Perjalanan Dinas;
d. Belanja
Pemeliharaan;
e. Belanja Modal.
(2) Besarnya
belanja MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kemampuan
APBD.
Bagian
Ketujuh
Penghargaan
Pasal 79
(1) Pimpinan dan
Anggota MRP pada akhir keanggotaannya atau pada waktu diberhentikan dengan
hormat dari jabatannya atau meninggal dunia diberikan uang penghargaan yaitu :
a. Bagi pimpinan MRP untuk tiap satu tahun
memangku jabatan satu bulan uang representasi bersih paling banyak
b. Bagi anggota MRP untuk tiap satu tahun masa
keanggotaannya sejumlah satu bulan uang representasi bersih paling banyak
c. Masa memangku jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kurang dari satu tahun dibulatkan menjadi satu tahun penuh.
(2) Dalam hal
Pimpinan dan Anggota MRP meninggal dunia uang penghargaan tersebut pada ayat
(1) diberikan kepada ahli warisnya.
Pasal 80
Biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya Peraturan Tata Tertib ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi.
Pasal 81
Pengelolaan Keuangan MRP
dilaksanakan oleh Sekretaris MRP dan pertanggung jawaban keuangan MRP
berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
BAB XIl
RAPAT DAN
PERSIDANGAN MRP
Bagian
Pertama
Rapat-Rapat
MRP
Paragraf 1
Umum
Pasal 82
Rapat-rapat MRP terdiri dari:
a. Rapat
Pleno dan Rapat Pleno Luar Biasa;
b. Rapat
Kerja;
c. Rapat
Konsultasi;
d. Rapat
Dengar Pendapat;
e. Rapat
Kelompok Kerja;
f. Rapat
Gabungan Kelompok Kerja;
g. Rapat
Dewan Kehormatan.
Paragraf 2
Jenis Rapat
Pasal 83
(1) Rapat Pleno
merupakan rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan MRP dan merupakan forum
tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang MRP;
(2) Rapat Kerja
merupakan rapat antara alat kelengkapan MRP dengan pejabat Pemerintah Provinsi
dan Kabupaten/Kota serta DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota dan Lembaga Pemerintah
lainnya di daerah;
(3) Rapat
Konsultasi merupakan rapat antara alat kelengkapan MRP dengan Pemerintah
Provinsi dan DPR dalam rangka memberikan pertimbangan dan persetujuan Rancangan
Peraturan Daerah Khusus;
(4) Rapat dengar
pendapat merupakan rapat yang dilakukan oleh alat kelengkapan MRP dengan badan
dan Lembaga-Lembaga sosial masyarakat dalam rangka mendengar dan menampung
aspirasi sesuai dengan kewenangan MRP;
(5) Rapat
kelompok kerja merupakan rapat anggota kelompok kerja yang dipimpin oleh
pimpinan kelompok kerja sesuai bidang tugas;.
(6) Rapat
Gabungan Kelompok Kerja merupakan rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari
satu Kelompok Kerja;
(7) Rapat Dewan
kehormatan merupakan rapat anggota Dewan kehonnatan untuk melaksanakan tugas
dan wewenangnya.
Pasal 84
(1) Rapat Pleno
Luar Biasa adalah Rapat Pleno yang diadakan dalam masa reses apabila:
a. Diminta oleh gubernur dengan persetujuan
pimpinan MRP;
b. Dikehendaki
oleh pimpinan MRP dengan persetujuan kelompok kerja;
c. Diusulkan oleh sekurang-kurangnya empat
belas orang anggota dengan persetujuan pimpinan ketiga kelompok kerja.
(2) Pimpinan MRP mengundang anggota untuk menghadiri Rapat Pleno luar
biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 3
Pengambilan Keputusan
Pasal 85
(1) Rapat Pleno MRP dipimpin oleh pimpinan MRP dan dinyatakan sah
apabila dihadiri
a. Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota
MRP.
b. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
MRP dan mencerminkan ketiga unsur kelompok kerja untuk penetapan Perdasus dan
penetapan lainnya;
c. Keputusan rapat dilaksanakan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilaksanakan berdasarkan pemungutan suara.
Pasal 86
Rapat Kerja
dipimpin oleh Pimpinan Alat Kelengkapan MRP dan dihadiri oleh 2/3 anggota
Kelompok Kerja dan dihadiri pejabat yang berwenang dari mitra kerjanya dan
dapat dinyatakan bersifat tertutup karena sifatnya rahasia.
Pasal 87
Rapat dengar
pendapat MRP dipimpin oleh Pimpinan Alat Kelengkapan MRP dan dihadiri 2/3 dari
anggota kelompok kerja dan dihadiri oleh mitra kerja.
Pasal 88
(1) Rapat Kelompok Kerja dipimpin oleh pimpinan kelompok kerja MRP dan
dihadiri 2/3 anggota Kelompok Kerja.
(2) Keputusan rapat dilaksanakan dengan musyawarah dan mufakat.
(3) Rapat gabungan Kelompok Kerja dipimpin Pimpinan MRP dan dihadiri
masingmasing pimpinan Kelompok Kerja dan anggota Kelompok Kerja.
(4) Keputusan rapat dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(5) Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, pemilihan dilaksanakan berdasarkan pemungutan suara.
Pasal 89
(1) Apabila pada waktu yang ditentukan untuk pembukaan rapat jumlah
anggota MRP belum mencapai korum, Pimpinan rapat membuka dan sekaligus menunda
rapat paling lama dua kali masing-masing satu jam;
(2) Apabila korum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi,
Pimpinan rapat dapat melanjutkan rapat dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya
setengah dari jumlah anggota MRP dari ketiga Kelompok Kerja;
(3) Apabila pada akhir waktu penundaan Rapat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), korum belum juga tercapai, Pimpinan rapat menunda rapat
paling lama tiga hari.
(4) Setiap terjadi penundaan rapat, dibuat berita acara penundaan rapat
yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
(5) Pimpinan Rapat membacakan Berita Acara penundaan rapat sebelum
rapat berikutnya dimulai;
(6) Dalam pembukaan rapat, Pimpinan Rapat dapat membacakan surat-surat
masuk yang dipandang perlu dan selanjutnya diteruskan kelompok kerja.
Pasal 90
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat MRP pada dasarnya dilaksanakan
dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi,
keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.
(3) Setiap keputusan rapat MRP baik berdasarkan musyawarah untuk
mufakat maupun berdasarkan pemungutan suara mengikat semua pihak yang terkait.
Pasal 91
Setiap keputusan rapat MRP baik
berdasarkan musyawarah maupun berdasarkan pemungutan suara harus dilengkapi daftar
hadir dan risalah rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.
Pasal 92
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan musyarawarah
untuk mufakat dilakukan setelah anggota MRP yang hadir diberikan kesempatan
untuk menyampaikan pendapat atau saran sebagai bahan penyelesaian masalah yang
dimusyawarahkan.
(2) Untuk dapat
mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan rapat
menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam rapat.
Pasal 93
Keputusan berdasarkan pemungutan suara diambil apabila
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sudah tidak terpenuhi karena
adanya pendirian sebagian anggota MRP yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan
anggota MRP yang lain.
Pasal 94
(1) Pengambilan
keputusan berdasarkan pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau
tertutup.
(2) Pengambilan
keputusan berdasarkan pemungutan suara terbuka dilakukan apabila menyangkut
kebijakan.
(3) Pengambilan
keputusan berdasarkan pemungutan suara tertutup dilakukan apabila menyangkut
orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Pasal 95
(1) Pemberian
suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak menyatakan
pilihan dilakukan oleh anggota MRP yang hadir dengan cara
lisan, menyangkut tangan, berdiri, tertulis atau dengan cara lain yang
disepakati oleh anggota MRP yang hadir.
(2) Perhitungan
suara dilakukan dengan menghitung secara langsung setiap anggota MRP.
(3) Anggota MRP yang meninggalkan ruang sidang
dianggap hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
Paragraf 4
Sifat Rapat
Pasal 96
(I) Rapat
Pleno, Rapat Pleno Luar Biasa, Rapat Kerja, Rapat Konsultasi, Rapat Dengar
Pendapat Umum, Rapat Kelompok Kerja, Rapat Gabungan Kelompok Kerja dan Rapat
Dewan Kehormatan pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tersebut diputuskan
bersifat tertutup.
(2) Rapat
Kelompok Kerja, Rapat Dewan Kehormatan pada dasamya bersifat tertutup, kecuali
rapat tersebut diputuskan bersifat terbuka.
(3) Rapat
Terbuka adalah rapat yang selain dihadiri oleh anggota, juga dapat dihadiri
oleh bukan anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang.
(4) Rapat
Tertutup adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh anggota dan mereka yang
diundang.
Pasal 97
(1) Rapat
terbuka yang sedang berlangsung dapat diusulkan untuk dinyatakan tertutup, baik
oleh ketua rapat maupun oleh anggota atau salah satu pimpinan kelompok kerja
dan/atau pihak yang diundang menghadiri rapat tersebut.
(2) Apabila
dipandang perlu, rapat dapat ditunda untuk sementara guna memberi waktu kepada
pimpinan rapat, kelompok kerja, pemerintah provinsi dan DPRP membicarakan usul.
(3) Rapat yang
bersangkutan memutuskan apakah usul tersebut disetujui atau ditolak.
(4) Apabila
rapat menyetujui usul tersebut, pimpinan rapat menyatakan rapat bersifat
tertutup dan mempersilahkan para peninjau dan wartawan meninggalkan ruang
rapat.
Pasal 98
(1) Pembicaraan
dan keputusan dalam spat tertutup yang bersifat rahasia tidak boleh diumumkan
(2) Sifat
rahasia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus dipegang teguh oleh
mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut.
Paragraf 5
Tata Cara
Rapat
Pasal 99
(1) Setiap
anggota MRP wajib menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat.
(2) Untuk para
undangan disediakan daftar hadir tersendiri.
Pasal 100
(1) Pimpinan
rapat membuka rapat pada waktu yang telah ditentukan.
(2) Pimpinan
rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat, apabila pada waktu yang telah
ditentukan belum dihadiri oleh 2/3 jumlah peserta rapat.
(3) Penundaan
rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama satu jam, dan dilanjutkan
dengan penundaan kedua paling lama satu jam.
(4) Pimpinan
rapat dapat membuka rapat apabila pada akhir waktu penundaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum juga terpenuhi.
(5) Rapat
sebagaitnana dimaksud pada ayat (4), dapat mengambil keputusan apabila memenuhi
korum.
Pasal 101
(1) Setelah
rapat dibuka, pimpinan rapat dapat meminta kepada sekretaris rapat agar
memberitahukan
(2) Rapat dapat
membicarakan
Pasal 102
(1) Pimpinan
rapat menutup rapat setelah semua acara yang ditetapkan dalam agenda pembahasan
selesai dibicarakan.
(2) Pimpinan rapat menunda penyelesaian acara untuk
dibicarakan dalam rapat berikutnya atau meneruskan rapat atas persetujuan
peserta rapat apabila acara yang ditetapkan belum selesai.
(3) Pimpinan
rapat menyampaikan keputusan dan/atau kesimpulan yang dihasilkan oleh rapat
sebelum menutup rapat.
Pasal 103
(1) Dalam hal Ketua berhalangan hadir dalam rapat
Pleno atau rapat Dewan Kehormatan, rapat dipimpin oleh salah seorang Wakil
Ketua.
(2) Dalam hal Ketua berhalangan hadir dalam rapat
Kelompok Kerja atau rapat Gabungan Kelompok Kerja, rapat dipimpin oleh salah
seorang Wakil Ketua dan apabila wakil berhalangan, pimpinan rapat dipilih dari
dan oleh peserta rapat yang hadir.
Paragraf 6
Tata Cara
Mengubah Acara Rapat
Pasal 104
(1) Peserta
rapat Pleno dapat mengajukan usul perubahan kepada pimpinan MRP mengenai acara yang
telah ditetapkan, baik mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah baru
yang diagendakan untuk dibicarakan.
(2) Usul
perubahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan
menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan selambat-lambatnya dua hart
sebelum acara rapat dilaksanakan.
(3) Pimpinan MRP
mengajukan usul perubahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pimpinan
Kelompok Kerj a untuk segera dibicarakan.
(4) Kelompok
Kerja membicarakan dan mengambil keputusan tentang usul perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
Pasal 105
(1) Dalam
keadaan mendesak, pimpinan MRP dapat mengajukan usul perubahan tentang acara
rapat pleno yang sedang berlangsung.
(2) Rapat
tersebut segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara.
Paragraf 7
Tata Cara
Pelaksanaan Rapat
Pasal 106
(1) Pimpinan
rapat menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan tata
tertib.
(2) Pimpinan
rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang
menjadi pembicaraan, menunjukkan pokok persoalan yang sebenarnya, mengembalikan
pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan peserta rapat.
(3) Apabila
hendak berbicara selaku anggota rapat, pimpinan rapat untuk sementara diserahkan
kepada pimpinan yang lain.
Pasal 107
(1) Sebelum
berbicara, peserta rapat yang akan berbicara
mendaftarkan namanya lebih dahulu.
(2) Peserta
rapat yang belum mendaftarkan namanya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kesempatan berbicara pada kesempatan berikutnya.
Pasal 108
(1) Pimpinan
rapat mengatur kesempatan berbicara diatur menurut urutan pendaftaran nama.
(2) Peserta
rapat berbicara di tempat yang telah disediakan setelah dipersilahkan oleh
pimpinan rapat.
(3) Pimpinan
rapat dapat menentukan lamanya anggota rapat berbicara.
(4) Pimpinan
rapat memperingatkan dan memintanya supaya pembicara mengakhiri pembicaraan
apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
Pasal 109
(1) Peserta
rapat dapat mengajukan interupsi untuk:
a. Meminta penjelasan tentang pokok persoalan
sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan;
b. Menjelaskan masalah yang menyangkut diri
dan/atau tugasnya;
c. Mengajukan usul prosedur mengenai soal yang
sedang dibicarakan;
d. Mengajukan usul agar rapat ditunda untuk
sementara.
(2) Pimpinan
rapat dapat membatasi lamanya pembicara melakukan interupsi, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), memperingatkan dan menghentikan pembicara apabila
interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan.
(3) Terhadap
pembicaraan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak
dapat diadakan pembahasan.
(4) Usul
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, dapat dibahas setelah
mendapat persetujuan rapat.
Pasal 110
(1) Setiap
pembicara tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 104.
(2) Apabila
seorang pembicara menurut pendapat Pimpinan rapat menyimpang dari pokok
pembicaraan, memperingatkannya dan meminta supaya pembicara kembali kepada
pokok pembicaraan
Pasal 111
(1) Pimpinan
rapat memperingatkan pembicara yang menggunakan kata-kata yang tidak pantas,
melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat, atau menganjurkan untuk
melakukan perbuatan yang bertemangan dengan hukum.
(2) Pimpinan
rapat meminta agar yang bersangkutan menghentikan pembicara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1 ), dan/atau memberikan
kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menarik kembali kata-katanya dan
menghentikan perbuatannya.
(3) Apabila
pembicara memenuhi permintaan pimpinan rapat, kata-kata pembicara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam
risalah atau catatan rapat.
Pasal 112
(1) Apabila
seorang pembicara tidak mengindahkan peringatan, pimpinan rapat melarang
pembicara untuk meneruskan pembicaraan dan perbuatannya.
(2) Apabila
larangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masih juga tidak diindahkan oleh
yang bersangkutan, pimpinan rapat memerintahkan kepada yang bersangkutan
meninggalkan rapat.
(3) Apabila
pembicara tersebut tidak mengindahkan, perintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat.
Pasal 113
(1) Pimpinan
rapat dapat menutup atau menunda rapat, apabila berpendapat bahwa rapat tidak
mungkin dilanjutkan.
(2) Lama penundaan rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
boleh lebih dari satu kali dua puluh empat jam.
Paragraf 8
Risalah,
Catatan Rapat dan Laporan Singkat
Pasal 114
(1) Sekretaris
membuat risalah pada setiap rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat.
(2) Risalah
dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan
dalam rapat serta dilengkapi dengan catatan tentang
a. Jenis dan sifat rapat;
b. Hari dan tanggal rapat;
c. Tempat rapat;
d. Acara rapat;
e. Waktu pembukaan dan penutupan rapat;
f Ketua dan
sekretaris rapat;
g. Jumlah dan nama
anggota yang menandatangani daftar hadir;
h. Undangan yang hadir.
(3) Sekretaris
MRP bertindak sebagai sekretaris rapat pleno.
Pasal 115
(1) Sekretaris
menyusun risalah rapat untuk dibagikan kepada peserta setelah rapat ditutup
untuk mendapatkan perbaikan.
(2) Perbaikan
risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikembalikan kepada sekretaris
untuk waktu paling lama satu kali dua puluh empat jam untuk ditetapkan menjadi
risalah resmi.
Pasal 116
(1) Dalam setiap
rapat pleno, rapat pleno luar biasa, rapat kerja, rapat konsultasi, rapat
dengar pendapat, rapat Kelompok Kerja, rapat gabungan Kelompok Kerja dan rapat
Dewan Kehormatan, dibuat catatan rapat dan laporan singkat yang ditandangam
oleh pimpinan rapat.
(2) Catatan
rapat adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan/ atau
keputusan yang dihasilkan dalam rapat.
(3) Laporan singkat,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat kesimpulan dan/ atau keputusan
rapat.
Pasal 117
(1) Dalam
risalah, catatan rapat, dan laporan singkat mengenai rapat yang bersifat
tertutup, harus dicantuinkan dengan jelas kata rahasia.
(2) Rapat yang bersifat
tertutup dapat memutuskan bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan
dalarn rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan rapat, dan/atau
laporan singkat.
Paragraf 9
Undangan dan
Peninjau
Pasal 118
(1) Undangan
dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan pimpinan rapat, tetapi tidak
mempunyai hak suara.
(2) Peninjau
tidak mempunyai hak suara, hak bicara dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik
dengan perkataan maupun perbuatan.
(3) Untuk
undangan dan peninjau disediakan tempat tersendiri.
(4) Undangan dan
peninjau wajib menaati tata tertib rapat dan/atau ketentuan lain
yang diatur oleh MRP.
(5) Pimpinan
rapat dapat meminta agar undangan, peninjau dan/atau wartawan yang mengganggu
ketertiban rapat meninggalkan ruang rapat dan apabila permintaan itu tidak
diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas
perintah pimpinan rapat.
Paragraf 10
Persidangan
Pasal 119
(1) Sidang
tahunan MRP dimulai pada tanggal 01 Nopember dan diakhiri pada tanggal 31 Oktober.
(2) Sidang
tahunan dibagi dalarn empat masa persidangan.
(3) Masa
persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan
terakhir dari satu periode keanggotaan MRP, masa reses ditiadakan.
Pasal 120
Masa persidangan, jadwal, dan acara
persidangan ditetapkan oleh pimpinan MRP dengan memperhatikan pendapat Kelompok
Kerja.
Pasal 121
(1) Pimpinan MRP
menyampaikan pidato pembukaan masa sidang tahunan tentang rencana kegiatan MRP
dan masalah yang dipandang perlu dalam rapat Pleno pertama.
(2) Pimpinan MRP
menyampaikan pidato penutupan masa sidang tahunan tentang hasil kegiatan masa
sidang sebelumnya dalam rapat Pleno.
(3) Pidato pimpinan MRP disusun dengan memperhatikan
saran dan pendapat pimpinan Kelompok Kerja dan hasil penggalian aspirasi
masyarakat.
Pasal 122
(1) Hari
persidangan adalah hari Senin sampai dengan hari Jum' at.
(2) Waktu rapat
MRP adalah:
a. Pada siang hari, hari Senin sampai dengan
hari Jum'at, dari puku109.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan istirahat puku
112.00 sampai dengan pukul 13.00;
b. Pada malam hari dari pukul 19.30 sampai
dengan puku 122.30 pada setiap hari kerja.
(3) Penyimpangan
dari waktu rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya dapat dilakukan
berdasarkan kesepakatan peserta rapat.
(4) Semua jenis
rapat MRP dilakukan di gedung MRP.
(5) Penyimpangan
dari tempat rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat dilakukan
berdasarkan kesepakatan peserta rapat.
Paragraf 11
Pakaian
Pasal 123
(1) Dalam
menghadiri rapat pleno,pimpinan dan anggota MRP
mengenakan
a. Pakaian sipil harian (PSH) dalam hal rapat
direncanakan tidak akan mengambil keputusan MRP;
b. Pakaian sipil lengkap (PSL) dalam hal rapat
direncanakan akan mengambil keputusan MRP;
(2) Dalam hal
melakukan kunjungan kerja atau peninjauan lapangan, pimpinan dan anggota MRP
memakai pakaian sipil harian atau pakaian dinas harian
lengan panjang;
(3) Dalam hal
acara tertentu pimpinan dan anggota MRP dapat memakai pakaian daerah.
Bagian Kedua
Produk MRP
Pasal 124
(1) Produk
MRP berbentuk keputusan MRP dan keputusan pimpinan MRP.
(2) Keputusan
MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rapat pleno MRP,
ditandatangani oleh ketua atau Wakil Ketua MRP yang memimpin rapat.
(3) Keputusan pimpinan MRP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk keputusan yang dibuat berdasarkan musyawarah di antara unsur
Pimpinan dan pimpinan Kelompok Kerja untuk kepentingan internal MRP.
(4) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Ketua dan wakil Ketua.
BAB XIII
PENGAJUAN,
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KHUSUS
Bagian
Kesatu
Pengajuan
Rancangan Peraturan Daerah Khusus
Pasal 125
(1) MRP
memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Peraturan Daerah
Khusus melalui pembahasan bersama Gubernur dan DPRP.
(2) Rancangan
Peraturan Daerah Khusus yang berasal usul Gubernur maupun prakarsa DPRP beserta
penjelasannya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan MRP.
(3) Rancangan
Peraturan Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
pimpinan MRP kepada seluruh anggota kelompok kerja selambat-lambatnya tujuh
hari sebelum rancangan Peraturan Daerah Khusus tersebut dibahas dalam rapat.
Bagian kedua
Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah Khusus
Pasal 126
Pembahasan rancangan Peraturan Daerah Khusus dilakukan
melalui empat tahap:
a. Tahap
pertama, penjelasan Gubernur dan Pimpinan DPRP dalam rapat kerja tentang
penyampaian rancangan Peraturan Daerah Khusus;
b. Tahap
kedua, pembahasan dalam Rapat Kelompok Kerja MRP dan Rapat Pleno;
c. Tahap
ketiga, pembahasan bersama antara Gubernur, DPRP dan MRP dalam Rapat
Konsultasi;
d. Tahap
keempat, pengambilan keputusan dalam rapat pleno MRP.
BAB XIV
LARANGAN DAN
SANKSI
Bagian
Kesatu
Larangan
Pasal 127
MRP dilarang menerima bantuan
keuangan di luar sumber keuangan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi.
Pasal 128
Anggota MRP dilarang:
a. Mengkhianati Pancasila, Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
b. Melakukan
tindakan yang tercela dan tidak bermoral;
c. Memiliki
jabatan rangkap sebagai Pejabat Negara, baik struktural maupun fungsional,
Pegawai Negeri Sipil, TN1/Polri, pejabat Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah;
d. Melakukan
pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan
publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek;
e. Melakukan
tindakan melanggar hukum yang dapat berakibat dicabut hak pilihnya;
f. Melakukan
kegiatan dan atau usaha yang biayanya berasal dari APBN dan APBD Provinsi,
Kabupaten/Kota;
g. Melakukan
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
h. Menerima
imbalan atau hadiah dari pihak lain sesuai peraturan
perundang-undangan;
i. Menggunakan
jabatan untuk mempengaruhi proses pengadilan untuk kepentingan pribadi dan/atau
pihak lain;
j. Menggunakan
jabatan untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili,
dan kroni yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam satu bidang
usaha.
Bagian Kedua
Sanksi Bagi
Anggota MRP
Pasal 129
(1) Anggota MRP
yang melanggar Peraturan Tata Tertib ini dapat dikenakan sanksi pemberhentian
sebagai Anggota MRP.
(2) Pemberian
sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan dan
penilaian Dewan Kehormaatan.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 130
(1) Penyidikan
terhadap anggota MRP yang diduga melakukan tindak pidana, harus mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota MRP melakukan
tindak pidana korupsi.
(3) Setelah
tindakan pada ayat (2) dilakukan harus dilaporkan kepada pejabat yang berwenang
memberikan ijin.
(4) Selama
anggota MRP menjalani proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan
pengadilan, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak keuangan dan administrasi
sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB XVI
KODE ETIK
MRP
Bagian
Kesatu
Pasal 131
(1) Dalam
melaksanakan wewenang, tugas dan kewajibannya, anggota MRP wajib mentaati kode
etik MRP;
(2) Kode etik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi norma-norma atau aturan-aturan yang
merupakan kesatuan landasan etik tentang sikap dan perilaku, ucapan, tata
kerja, tata hubungan antar anggota, antar Kelompok Kerja, antar Alat
Kelengkapan MRP lamnya dan antar anggota dengan Pimpinan, antara Pemerintah
Daerah dan Mitra Kerja.
Pasal 132
Anggota MRP wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berjiwa Pancasila, taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan Peraturan perundang-undangan, berintegritas tinggi, jujur,
dengan senantiasa menegakkan kebenaran dan keadilan, menjunjung tinggi
demokrasi dan hak azasi manusia, mengemban amanat penderitaan rakyat, mematuhi
Peraturan Tata Tertib MRP, menunjukkan profesionalisme sebagai Anggota MRP dan
selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kinerjanya.
Pasal 133
(1) Anggota MRP
bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil,
mematuhi hukum, menghormati keberadaan Lembaga Pemerimahan, melaksanakan togas
dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan
rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan negara.
(2) Anggota MRP
bertanggungjawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada
Pemerintah, Lembaga atau pihak yang terkait secara adil tanpa memandang suku,
agama, ras, golongan dan gender.
Pasal 134
(1) Anggota MRP
harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri
secara fisik setiap rapat.
(2) Ketidak
hadiran Anggota MRP secara fisik sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat
sejenis tanpa ijin pimpinan Kelompok Kerja, merupakan suatu pelanggaran yang
dapat diberikan teguran tertulis oleh pimpinan Kelompok Kerja.
(3) Ketidakhadiran
Anggota MRP secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan
apapun dalam kegiatan rapat-rapat MRP merupakan palanggaran Kode Etik.
(4) Anggota MRP
yang tidak menghadiri rapat dilarang menyampaikan hasil rapat dengan
mengatasnamakan anggota MRP kepada pihak lain.
Pasal 135
Selama rapat berlangsung setiap Anggota MRP wajib
bersikap sopan dan santun, bersungguh-sungguh menjaga ketertiban dan memenuhi
tata cara rapat sebagaimana diatur dalam Peraturan
Tata Tertib ini.
Pasal 136
Anggota MRP tidak diperkenankan menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar tugas MRP.
Pasal 137
Kode etik sebagai penjabaran ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133, Pasal 134, Pasal 135, dan Pasal
136 ditetapkan dalam Rapat Pleno;
Pasal 138
(1) Kode Etik
harus dipatuhi oleh setiap anggota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Penanganan atas dugaan pelanggaran terhadap kode
etik menjadi wewenang Dewan Kehormatan.
BAB XVII
LAMBANG DAN
LAGU
Pasal 139
(1) MRP memiliki
logo, lambang dan lagu.
(2) Bentuk,
ukuran, warna dan ciri logo dan lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan MRP.
(3) Syair dan
notasi lagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan MRP.
Pasal 140
Tata cara penggunaan dan
makna logo, lambang dan lagu ditetapkan dengan keputusan MRP.
BAB XVIII
KEDUDUKAN
DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT MRP
Pasal 141
Kedudukan susunan organisasi dan
tata kerja Sekretariat MRP diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi.
BAB XIX
Pasal 142
Tata cara pencatatan
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 143
(1) Usul peraturan tata tertib MRP dapat diajukan oleh paling sedikit
sembilan orang anggota dan mendapatkan persetujuan dalam rapat pleno.
(2) Peraturan Tata Tertib MRP mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jayapura
Pada tanggal :
MAJELIS RAKYAT PAPUA
KETUA,
Drs. AGUS ALUE AULA, MTh