Buku Tamu
Login Anggota
Jajak Pendapat
Pengunjung Online
We have 6 guests onlineData Pengunjung






![]() | Hari ini : | 33 |
![]() | Kemarin : | 156 |
![]() | Minggu ini : | 831 |
![]() | Bulan ini : | 674 |
![]() | T o t a l : | 53110 |
| Kunjungan Panen Raya Pokja Adat MRP ke Kab. Merauke, 20 Mei 2008 |
|
|
|
| Written by HUMAS MRP | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tuesday, 03 June 2008 07:00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
KUNJUNGAN PANEN RAYA POKJA ADAT MAJELIS RAKYAT PAPUA KE KABUPATEN MERAUKE
A. LATAR BELAKANG Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelestarian dan perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sebagai lembaga yang mencerminkan kultur orang asli Papua, sudah merupakan kewajiban bagi MRP untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua dan melestarikan budaya asli Papua yang selama ini masih diabaikan oleh pemerintah. Dengan disahkannya UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, maka pada prinsipnya MRP merupakan jiwa dan roh dari UU OTSUS tersebut. B. TUJUAN KUNJUNGAN KERJA 1. Kelompok Kerja Adat MRP melakukan panen bersama dan cross check informasi lapangan dengan masukan-masukan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat Adat di Kabupaten Merauke khususnya menyangkut masalah pemberdayaan kepada orang asli Papua di bidang pertanian; 2. Kelompok Kerja Adat MRP dapat melihat dan mendengar secara langsung masalah yang dihadapi oleh masyarakat petani orang asli Papua di Kabupaten Merauke; 3. Kelompok Kerja Adat MRP dapat menginventarisir pokok-pokok permasalahan yang dominan sebagai penyebab terjadinya beberapa kegagaalan panen serta masalah yang dihadapi oleh para petani asli Papua; 4. Memperoleh data riil untuk MRP agar dapat memberikan pertimbangan sebagai respon terhadap aspirasi/keluhan dari masyarakat yang telah disampaikan secara langsung kepada MRP; 5. Melalui hasil kunjungan Kerja Kelompok Kerja Adat MRP, dapat dipakai sebagai referensi dalam melaksanakan tugas dan fungsi MRP terutama hal-hal yang berhubungan dengan keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap orang asli Papua melalui Perdasi dan Perdasus; C. DASAR PELAKSANAAN 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; 2. Tugas pokok Majelis Rakyat Papua untuk melakukan Perlindungan, 3. Keberpihakan dan pemberdayaan terhadap orang asli Papua; 4. Undangan panen raya dari masyarakat Adat Marind Kabupaten Merauke; D. WAKTU KUNJUNGAN Rombongan Pokja Adat MRP berangkat dari Jayapura pada tanggal 20 Mei 2008 dan melangsungkan kegiatan selama 3 (tiga) hari yakni : pada tanggal 20 s/d 22 Mei 2008 setelah itu kembali ke Jayapura pada 23 Mei 2008. E. TIM KUNJUNGAN PANEN RAYA DI KABUPATEN MERAUKE
F. HASIL KUNJUNGAN TIM KERJA MRP Adapun maksud kunjungan kerja Pokja Adat MRP ke Kabupaten Merauke adalah melihat dan mendengar secara langsung keadaan pembangunan di bidang pertanian yang terjadi di Kabupaten Merauke khususnya kebijakan pembangunan yang berpihak kepada Orang asli Papua dan juga dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi dari dampak pembangunan terhadap orang asli Papua.Sesuai tugas dan wewenang MRP sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) butir (d, e dan f), UU No. 21 Tahun 2001. Pasal 20 ayat 1 butir (d) menyatakan bahwa MRP memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah maupun pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya. Pasal 20 ayat 1 butir (e) menyatakan bahwa MRP memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya. Sedangkan Pasal 20 ayat 1 butir (f) memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua. 1. Pertemuan Kelompok Kerja Adat MRP dengan Masyarakat Merauke Pertemuan Kelompok Kerja Adat MRP dengan Tokoh-tokoh masyarakat, perempuan, agama dan pemuda masyarakat Merauke yang di hadiri dan difasilisator oleh Wakil Bupati dilakukan pada hari selasa tanggal 20 Mei 2008, bertempat di Gedung Pertemuan Mensaik Kabupaten Merauke. Pertemuan tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIT hingga pukul 17.300 WIT. Bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut adalah Asisten III ibu Agustina Basikbasik yang sangat menghargai maksud dan tujuan dari kunjungan kerja Anggota Kelompok Kerja Adat dalam rangka saling tukar pikiran antara Masyarakat Merauke dan MRP.Risalah Pertemuan dengan Masyarakat Merauke: Wakil Bupati · Selamat datang bagi rombongan MRP/Pokja Adat di Kabupaten Merauke. Kehadiran MRP di Kabupaten Merauke ini kami sambut dengan baik, dimana MRP dapat bersama-sama dengan masyarakat adapt disini untuk melakukan panen padi bersama. · Untuk diketahui oleh bapak-bapak Anggota MRP, bahwa Pemda Merauke telah membantu masyarakat lokal dalam membuka lahan-lahan pertanian dan juga menyediakan bibit dan kebutuhan-kebutuhan lain. Sedangkan masyarakat adat sendiri yang menanam. · Pemda Merauke juga membina dan melatih masyarakat lokal untuk bisa bertani tetap tanpa berpindah-pindah karena pada dasarnya masyarakat lokal disini adalah masyarakat peramu hutan.Namun dengan pembinaan masyarakat yang terus dilakukan, maka pada akhirnya mereka dapat bertani tetap dan hasilnya akan kita panen bersama nanti. · Atas nama Pemda dan Mayarakat Merauke mengajak MRP/Pokja Adat untuk bisa melihat lokasi-lokasi sawah padi masyarakat adat di tempat ini. · Masyarakat adat juga diajak untuk menanam sagu di pinggiran-pinggiran sawah agar sagu tidak punah di Merauke. · Masyarakat dan Pemda Merauke telah sepakat untuk membentuk satu daerah pemerintahan Kotamadya di Kabupaten Merauke agar dapat memenuhi syarat untuk pembentukan PPS (Provinsi Papua Selatan). · Orang asli Papua di Merauke yaitu orang Marind sudah bias menanam padi dan mereka sudah sangat berhasil. PROSES DIALOG Feri Kamkopimo · Kami pada bulan april yang lalu telah datang ke kantor MRP di Jayapura, jadi sekarang kami mau dengar jawaban secara langsung dari MRP tentang aspirasi yang telah kami sampaikan itu. · Kota Sabang di Sumatera hanya terdiri dari dua (2) kecamatan saja tetapi bias menjadi Kota Madya, sedangkan Merauke yang terdiri dari 20 Distrik (Kecamatan) kenapa tidak bias jadi Provinsi? Pastor Jhon Kandang · Saya sangat tertarik dengan model keberpihakan yang diprogramkan dan diterapkan oleh Pemda Asmat terhadap orang asli Papua disana. Di Asmat yang jual ikan, kepiting dan hasil alam lainnya adalah orang asli Papua. Sehingga saya berharap agar ada peraturan yang jelas berupa perdasus untuk mengatur tentang keberpihakan terhadap orang asli Papua. Frans Lekatompesi · Sebagai etnis pendatang yang ada di Merauke telah mendukung sepenuhnya pemekaran PPS (Provinsi Papua Selatan). Walaupun MRP tidak memberikan rekomendasi, tetapi kami tetap berjuang untuk PPS bias terwujud. Habel Gebze · Mengenai hak adat di daerah Marind agar tidak dikuasai oleh orang-orang pendatang, kami meminta agar ada hokum/aturan yang jelas tentang tanah agar hak adapt tidak terabaikan. · Kalau sampai pemekaran berhasil, diharapkan agar orang asli Papua dapat di posisikan pada setiap line pemerintahan dan tidak didominasi oleh warga pendatang saja. Margaretha Mahuse · Pokja Perempuan harus bias memfasilitasi ibu-ibu di Merauke ini, agar dapat memperoleh ketrampilan supaya ibu-ibu dibagian selatan ini bias sama dengan ibu-ibu yang ada dibagian utara Papua. Magdalena Okoseray (pemerhati Perempuan) · Belum nampak adanya keberpihakan terhadap orang asli Papua di Merauke ini, ini bias dilihat bahwa ibu-ibu orang asli Papua berjualan di Pasar hanya diatas tanah, sedangkan meja atau tempat jualan dikuasai oleh orang-orang pendatang. · Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Merauke ini sangat tinggi sekali, oleh sebab itu kami usulkan kepada Pokja Perempuan MRP agar bias datang untuk mengidentifikasikan masalah ini agar ada solusi pemecahannya. Krispandi Mahuse · Jangan ada dusta diantara kita, Gubernur pernah berjanji dalam kampanyenya sebelum menjadi Gubernur dilapangan Mandala Merauke. Bahwa kalau dia terpilih menjadi Gubernur akan memberikan pemekaran Provinsi bagi Papua Selatan. Sehingga kita bertanya mana realisasi dari janji itu? · Gubernur tidak boleh melakukan Turkam di Wilayah Selatan Papua, masyarakat nantinya akan memalang bandara. Merse Mahuse · Minta MRP memberikan pertimbangan bagi PPS. · Administrasi dana Respek harus disederhanakan, agar prosesnya tidak terlalu panjang. Pesan dari Merauke yang disampaikan oleh ibu Agustina Basik-Basik: · Kapan Gubernur memberikan Rekomendasi tentang PPS? · MRP tolong menyuarakan aspirasi ini kepada Gubernur. · Pemekaran PPS bukan ide segelintir elit, tetapi adalah aspirasi murni dari seluruh masyarakat yang berda di bagian selatan Papua 2. Acara Panen bersama Masyarakat Adat di Kampung Kuper dan Kampung Kaiburse Kabupaten Merauke Rangkaian kunjungan kerja, Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) ke Kabupaten Merauke dalam rangka melakukan panen raya bersama masyarakat lokal di Kampung Kuper Distrik Semangga. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Merauke, bertujuan untuk melihat eksistensi masyarakat asli Marind dalam mengadopsi perubahan dari masyarakat peramu menjadi masyarakat petani sawah. Bertempat di kediaman Klemens Balagaize pada tanggal 21 Mei 2008, acara penyambutan anggota MRP berlangsung secara Adat yang sangat sederhana dan khidmat. Sotter Basik-basik Kepala Kampung Kuper dalam sambutannya mengatakan bahwa masyarakat asli Marind hidup berdampingan bersama-sama dengan masyarakat pendatang. Menanggapi ungkapan bahwa orang Marind selamanya akan menjadi peramu, ditepisnya dengan pernyataan bahwa hal tersebut tidaklah benar. “Berkat kerja keras dari semua pihak, akhirnya orang asli Marind berhasil menjadi petani padi yang dapat diandalkan”, tuturnya. Hal senada juga disampaikan oleh Yosep Gebze Ketua Adat Marind Kampung Kuper dalam sambutannya, dirinya mengatakan bahwa sebagai bukti masyarakat Marind telah beralih pada masyarakat petani maka saat ini orang Marind dapat melakukan panen raya. “ Orang Marind adalah keseluruhan penduduk dari Sabang sampai Merauke , meskipun berambut lurus mereka adalah orang Marind karena pastilah hatinya adalah Marind”, tegas Yosep Gebze. Di samping sambutan kedua tokoh tersebut, pembuktian eksistensi masyarakat Marind kemudian buktikan oleh Klemens Balagaize yang mengetuai kelompok tani Balbes (Balagaize Bersaudara) yang dengan bangganya menyampaikan di hadapan Pokja Adat MRP tentang keberhasilannya menanam padi. “ Saya mulai membuka lahan padi di tahun 2005/ 2006 seluas 1 hektar, kemudian pada masa tanam 2006/2007 meningkat seluas 4 hektar,kemudian meningkat lagi pada masa tanam 2007/2008 menjadi 8,5 hektar.” Uniknya, disamping acara panen raya diselipkan pula dua pernyataan sikap masyarakat asli Marind. Pernyatan sikap pertama disampaikan oleh Sotter Basik-Basik yang bertindak selaku Kepala Kampung Kuper (1). Masyarakat Marind kuper dari masyarakat peramu telah menjadi masyarakat petani, (2). Majelis Rakyat Papua diminta untuk ikut melihat kemajuan masyarakat asli dengan merekomendasi kepada pemerintah Propinsi Papua agar memperjelas program pembangunan masyarakat kampung, (3). Masyarkat asli Marind Kuper menyatakan agar terbentuknya kabupaten Merauke sebagai kabupaten kota atau pemerintah kota, (4). Terwujudnya masyarakat yang sejahtera dengan terbentuknya Propinsi Papua Selatan, (5) masyarakat asli Marind kampung Kuper meminta dukungan alat-alat pertanian dan mekanisasi dari Propinsi Papua harus jelas kepada semua masyarakat yang berbasis rumpun petani.Pernyataan aspirasi tersebut kemudian disusul dengan pernyataan aspirasi dari Yosep Gebze yang bertindak sebagai ketua adat Kampung Kuper; isi pernyataannya sebagai berikut : (1). Adanya aturan yang jelas untuk memproteksi masyarakat asli agar tidak hilang sebagai pemegang sertifikat asli tanah ulayat. (2). Perlu adanya perlindungan hak-hak budaya orang asli Marind sebagai aset budaya yang bernilai tinggi. (3). Legalisasi lembaga masyarakat adat yang secara kultural diakui keberadaannya dan harus menjadi mitra kerja pemerintah. (4). Penggunaan nama asli bagi nama-nama jalan, gedung, kantor dan sarana prasarana agar menjadi nilai sejarah yang keasliannya diakui sehingga menjadi ciri khas daerah. Setelah penyampaian aspirasi, dokumen tersebut diserahkan kepada Pokja MRP dan selanjutnya dilakukan panen raya dilahan milik masyarakat asli Marind seluas 52 hektar. Sementara itu dalam sambuatan Wakil Ketua I MRP Ir. F.A Wosprakrik, M.Sc melihat masyarakat lokal yang dapat menanam padi dengan hasil menggembirakan itu sebagai suatu perubahan masyarakat adat di Merauke. “ Ini suatu model dan contoh yang baik. Suatu proses transformasi yang dialami masyarakat adat dimana mereka beralih dari pola hidup peramu (berpindah-pindah) ke model permanen dengan menanam padi. Wakil Ketua MRP Ir. F.A. Wosprakrik,M.Sc mengakui dari pihak MRP sangat mendukung hal ini karena merupakan bagian yang tengah diperjuangkan dan sekarang kami sudah melihat hasil yang dihasilkan oleh masyarakat Adat Marind. MRP akan terus mendorong agar pola-pola tersebut sehingga dapat dilakukan di daerah lain, bisa dengan padi tapi juga dapat dengan model tanaman lain. Supaya masyarakat bisa beralih dari pola konsutif kepada pola masyarakat produktif dan harus terjadi di masyarakat adapt orang asli Papua. G. USULAN ALTERNATIF SOLUSI BAGI MRP Setelah melakukan dialog secara langsung dengan masyarakat petani orang asli Papua, Tim Kelompok Kerja Adat MRP mengusulkan alternatif solusi guna ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Majelis Rakyat Papua, yaitu : 1. MRP membuat rekomendasi kepada Gubernur tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh petani masyarakat adat dalam melakukan usaha bertani, yaitu dalam bentuk pemberian sarana /fasilitas pendukung kepada petani orang asli Papua; 2. MRP menyurati instansi-instansi terkait untuk bersama-sama mencari alternatif terbaik khususnya mengenai masyarakat petani orang asli Papua. 3. Pokja Adat mengusulkan kepada Pokja Perempuan untuk dapat melakukan kunjungan ke Kabupaten Merauke sesuai dengan permintaan kelompok perempuan Papua di Merauke untuk dapat mengidentifikasikan dan melihat masalah-masalah yang terjadi disana khususnya masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang seringkali terjadi di Kabupaten Merauke. H. PENUTUP Laporan kunjungan kerja Pokja Adat di Kabupaten Merauke terkait dengan undangan masyarakat adat untuk melakukan panen raya secara bersama-sama dengan MRP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Merauke, semoga dapat memberikan manfaat dalam hal penentuan kebijakan di bidang Pertanian dan pemberdayaan terhadap orang asli Papua sesuai dengan prinsip-prinsip pemberlakuan Otonomi Khusus di Papua. Dalam rangkaian kunjungan ini Kelompok Kerja Adat MRP sekaligus mengikuti dan mendengar langsung rangkaian video teleconference bersama Pemerintah Kabupaten Merauke dengan Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam secara langsung (tatap muka melalui layar video) acara ini sekaligus merupakan peringatan 100 Tahun Hari Kebangkitan Nasional. Penulis : Daniel B. E. Rattu |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Last Updated on Friday, 05 December 2008 15:21 |








