|
Para pembaca yang kami hormati, tanggal 31 oktober 2009 merupakan HUT MRP yang ke 4, sejak pelantikan MRP oleh Mendagri pada tanggal 25 Oktober 2005 di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua. MRP seabagai roh utama Undang-undang no. 21 tahun 2001 atau UU Otsus Papua telah lahir pada tanggal 31 Oktober tahun 2005, namun belum dilengkapi dengan perlengkapan yang dibutuhkan untuk ia kuat dan mampu berjalan. Artinya sejak pelantikan MRP sejak tahun pertama sampai tahun ke 4 ini pemerintah belum mengatur dalam bentuk perdasus tugas dan wewenang MRP sebagai representasi kultural bagi orang asli Papua. Selama empat tahun ini MRP berjalan ibarat diterjunkan dihutan rimba belantara tanpa kompas penunjuk arah, yakni memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua. Karena itu, pada HUT Keempat ini saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua komponen bangsa di atas tanah Papua bila MRP melaksanakan tugas-tugas yang tidak sesuai dengan tupoksi MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua. Walaupun MRP masih berjalan dihutan rimba belantara sampai pada tahun keempat ini dan masih mencari arah dan tujuannya, namun MRP berhenti disuatu titik dihutan rimba belantara itu dan merefleksikan apa yang sebenarnya menjadi amanat dasar dari UU UU Otsus tersebut. Dari hasil refleksi itu MRP sampai pada kesimpulan bahwa sebagai lembaga representasi kultural bagi orang asli Papua perlu menetapkan sejumlah keputusan kultural untuk menolong orang asli Papua dalam melaksanakan UU Otonomi khusus. Oleh karena itu, MRP pada akhir tahun keempat ini telah menetapkan tiga keputusan kultural, yakni : Keputusan Kultural No. I/KK-MRP/2009 Tentang Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua, Keputusan Kultural No. II/KK-MRP/2009 Tentang Kesatuan Kultural Orang Asli Papua, Keputusan Kultural No. III/KK-MRP/2009 Tentang Kebijakan Khusus Dalam Rangka Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua. HUT ke- 4 ini kita pakai untuk sosialisasi keputusan kultural ini kepada seluruh rakyat di tanah di Papua, baik provinsi Papua maupun Papua Barat. HUT MRP tahun 2009 diselenggarakan di 2 (dua) tempat yakni di Jayapura (Provinsi Papua) dan di Manokwari (Provinsi Papua Barat). Semoga rakyat Papua menerima keputusan kultural ini untuk menuntut hak-hak dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus di tanah Papua, baik Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat. Akhirnya saya ucapkan Dirgahayu MRP yang ke 4, semoga Tuhan memberkati semua usaha MRP untuk menolong orang asli Papua di tanah warisan leluhurnya, Tanah Papua. Ketua MRP Drs. Agus A. Alua, M.Th. |